Kukuh Menegakkan HAM

Foto Ilustrasi

Tiada batas waktu menegakkan HAM (Hak Asasi Manusia). Seluruh dunia juga terus berjuang melawan pelanggaran HAM, walau masih terasa “standar ganda.” Terutama perlakuan beda berdasar ras (dan warna kulit). Akses ekonomi menjadi catatan pelanggaran HAM terbesar di berbagai negara, selain perlakuan politik bengis rezim. Ironisnya, banyak negara masih “menghutang” pengadilan HAM berat berupa penyiksaan, sampai penghilangan jiwa.
Pelanggaran HAM berat sampai masa kini, terjadi terhadap negara bangsa Palestina, dan Myanmar. Pada secuil teritorial perbatasan tiga benua (Asia, Afrika, dan Eropa), bangsa Palestina semula hidup damai secara multi-etnis. Juga terdiri dari agama-agama. Namun sejak tahun 1948, kedamaian di Palestina terkoyak-koyak, karena deklarasi negara Isarel. Didukung negara pemenang Perang Dunia II. Kini, tiada hari tanpa perang di Palestina.
Pelanggaran HAM pada abad milenial, juga terjadi Asia Tenggara, Myanmar. Ironis pula, karena Myanmar kini dibawahkan oleh Aung San Suu-kyi, penerima nobel perdamaian (tahun 1991). Prinsip pro-demokrasi, tanpa kekerasan, yang diyakini Aung San, dianggap abal-abal. Selama setengah abad lebih rakyat Rohingya muslim dianiaya. Aung San, bagai membisu. Walau diakui, wujud fisik warga Rohingya berbeda dengan mayoritas suku-suku di Myanmar.
Sejak tahun (2017) lalu, beberapa penghargaan perdamaian terhadap Ang San Suu-kyi, dicabut. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, United Nation) pekan juga ini menambah sanksi politik dan ekonomi terhadap rezim Myanmar. Berlaku mulai tahun 2019. Sampai kini, suku Rohingya, memilih tinggal di perbatasan Bangladesh, menghindari penyiksaan (dan pengusiran) militer Myanmar.
Status kewarganegaraan masih state-less. Padahal Rohingya telah mendiami wilayah Rakhine sejak abad ke-15. Sebagian lagi datang pada abad ke-19 dan ke-20 pada masa kolonialisme Inggris. Sebagai kelompok minoritas, rakyat Rohingya memiliki hak-hak hidup dasar. Namun sejak tahun 1962, pemerintah Myanmar, memberlakukan kebijakan diskriminasi terhadap minoritas Rohingya.
Upaya pencegahan pelanggaran HAM sebenarnya telah dilakukan PBB sejak tahun 1948. UDHR (United Declarations of Human Rights, deklarasi HAM), pada muqadimah alenia kedua, menyatakan “bahwa mengabaikan dan memandang rendah rendah HAM telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan… .” Pelanggaran HAM oleh rezim biasanya juga memicu pemberontakan di dalam negeri.
Karena itu UDHR, pada alenia ketiga, dinyatakan, ” … hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir dalam menentang kezaliman dan penjajahan.” Bangsa Indonesia telah memiliki pengalaman panjang kezaliman rezim dan penjajahan. Berujung kemerdekaan tahun 1945. Sejak awal kemerdekaan pula, bangsa Indonesia memiliki konstitusi yangh melindungi HAM.
Bahkan sejak amandemen UUD tahun 2000, ditambahkan Bab khusus tentang HAM, berisi 10 pasal (dengan 26 norma detil). Diantaranya pada pasal 28-I, ayat (1) dinyatakan, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Memperingati hari HAM sedunia (ke-70) tahun 2018, beberapa komunitas masih berupaya mendesak kelembagaan internasional HAM membuka pengadilan kejahatan kemanusiaan (berat) yang terjadi di Indonesia. Berdasar catatan Komnas HAM, terdapat 10 kasus pelanggaran HAM yang belum selesai. Termasuk kerusuhan sepanjang tahun 1997-1998, kasus Semanggi I, dan II.
Namun sesungguhnya pelanggaran HAM bukan hanya ber-altar politik. Melainkan juga penguasaan akses perekonomian, dan hak-hak adat yang terampas.

——— 000 ———

Rate this article!
Kukuh Menegakkan HAM,5 / 5 ( 1votes )
Tags: