PN Surabaya Tuntut Kurir Sabu Asal Aceh Delapan Tahun Penjara

Amir Abidin, terdakwa kurir sabu 550 gram menjalani tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa di PN Surabaya, Selasa (17/10). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Amir Abidin bin Abidin tertunduk lemas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/10). Atas perbuatannya, warga Desa Suka Damai Aceh Utara selaku terdakwa kurir sabu 550 gram ini dituntut delapan tahun penjara.
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Timur Pradoko ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU. Dalam tuntutannya, Jaksa Sukisno menyatakan perbuatan terdakwa Amir melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ini terdakwa atas nama Amir Abidin bin Abidin dituntut dengan delapan tahun kurungan penjara,” kata Jaksa Sukisno dalam nota tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Garuda II PN Surabaya, Selasa (17/10).
Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Timur Pradoko mempersilakan terdakwa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. “Mempersilakan terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, apakah mengajukan pledoi atau tidak,” tegas Majelis Hakim Timur Pradoko di hadapan terdakwa.
Dengan putusan ini, Amir menyerahkan pledoi atau pembelaan dirinya kepada kuasa hukumnya. Atas putusan dari terdakwa, Hakim Timur Pradoko melanjutkan sidang perkara ini pekan depan. “Sidang atas nama terdakwa Amir Abidin ditunda sampai Selasa (24/10) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” pungkas Hakim Timur Pradoko sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sendy Krisna mengaku, tuntutan itu memang cukup besar. Ia menjelaskan, barang bukti sabu-sabu itu bukan milik terdakwa sendiri. “Tuntutan itu sendiri memang cukup besar, jadi kami akan usahakan agar hakim memvonisnya lebih rendah. Dan kami mempersiapkan pledoi pada pekan depan,” ucap Sendy.
Kasus ini terjadi pada Senin (10/4) lalu. Saat itu petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya kurir yang membawa 550 gram sabu. Saat itu juga polisi bergerak cepat dan mengamankan Armia (berkas terpisah). Dari keterangan Armia, polisi mengembangkan penyidikan kasus ini.
Hasilnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya turut mengamankan tersangka Amir yang telah menunggu untuk menyimpan sabu-sabu tersebut dari Armia. Dari sana, Amir mengakui dirinya disuruh untuk menerima sabu-sabu itu untuk diserahkan kepada orang lain. [bed]

Tags: