Lagi, PN Sidoarjo Sidangkan 31 PKL Mokong

foto PKL yang disidang Tipiring di Markas Satpol PP Sidoarjo, kemarin, rata-rata pemain lama yang tak mempan dengan peringatan Satpol PP.n [alikusyanto/bhirawa]

foto PKL yang disidang Tipiring di Markas Satpol PP Sidoarjo, kemarin, rata-rata pemain lama yang tak mempan dengan peringatan Satpol PP.n [alikusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Karena lalai dan malas mengangkuti kembali tenda jualannya di kawasan GOR Gelora Delta Sidoarjo, sebanyak 31 pedagang kecil atau PKL, yang peralatan tendanya disita Satpol PP Sidoarjo untuk ditertibkan.
Untuk bisa mengambil kembali peralatan dagangannya itu, Selasa (25/2) kemarin, mereka harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Sidoarjo di Jl Kombespol M Duryat, Sidoarjo.
Menurut hakim Ketut dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pedagang kecil yang membandel itu rata-rata pemain lama, yang sudah pernah mengikuti Sidang Tipiring sebelumnya. Bagi para PKL itu tentu saja akan ada pertimbangan lain lagi dalam memutuskan denda.
”Ada beberapa PKL yang  lebih dari dua kali ikut sidang, mereka orang lama yang membandel meski sudah diingatkan Satpol PP, mereka tidak mempan disidang,  maka untuk memutuskan sanksinya harus ada pertimbangan lagi, untuk memutuskan sanksinya,” kata Hakim Ketut.
Menurutnya, bagi mereka yang sampai tiga kali masih tetap membandel sehingga terjaring operasi penertiban lagi, maka nantinya tak perlu untuk diberikan denda, tapi harus langsung dikurung saja di Lapas Sidoarjo selama limsa hari. ”Kalau PKL tertib kan enak kawasan Sidoarjo akan enak dipandang mata, tak semrawut dan jalan-jalan menjadi lancar,” katanya.
PKL yang disidang sampai dua kali, kemarin, berjanji tak akan mengulangi lagi. Seperti yang disampaikan Agus Wijaya dan Imam Gozali. Dua PKL ini pada sidang pertama didenda Rp100 ribu, tapi karena mengulangi lagi sehingga pada sidang Tipiring kemarin dinaikkan menjadi Rp150 ribu. ”Kalau masih tak mempan,  maka akan langsung saja dikurung di Lapas Sidoarjo,” kata Hakim Ketut.
Dalam Sidang Tipiring yang pertama kali di tahun 2016 ini, mereka didakwa melanggar Perda Trantibum Nomor 10 tahun 2013. Mereka dinilai merusak pemandangan dalam Kota Sidoarjo sehingga keadannya menjadi kumuh dan semrawut. Para PKL ini selain dari Kab Sidoarjo sendiri, mereka ada yang berasal dari luar kota seperti dari Madura, Gresik, Lamongan, Pasuruan dan Ponorogo.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sidoarjo, Hari Sucahyono SH MSi menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban pada PKL, pihaknya lebih dulu melakukan pembinaan pada pedagang.  Misalnya memberitahu kalau sudah ada papan larangan untuk berjualan, maka mereka dilarang untuk berjualan di tempat itu. ”Dikasih tahu ada papan larangan untuk jangan berjualan disitu, tapi kadang masih membandel saja,” kata Hari, yang dibenarkan Kasi Pembinaan Masyarakat Satpol PP, Anas Ali Akbar SSTP.
Maka itu program pembinaan pada PKL tak akan dihentikan, agar PKL yang kena jaring operasi penertiban tahun ini semakin menurun dibanding tahun 2015 kemarin. Tapi tergatung pada manusianya, meski terus dibina, untuk tahun ini akan ada 22 kali program pembinaan, bahkan bisa lebih, mana saja tempatnya masih akan kita koordinasikan lagi,” kata Hari. [kus]

Tags: