Lamongan Belum Terima Sosialisasi Pembatalan Perda

Pembatalan PerdaLamongan, Bhirawa
Pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, hingga saat ini diakui oleh Pemkab Lamongan masih belum menerima sosialisasi dari Kemendagri.Terbukti,di daerah Kab.Lamongan hingga saat ini belum menerima sosialisasi yang berupa  rincian Perda mana saja yang dibatalkan.
Hal itu diakui oleh pihak Pemerintah Daerah dengan jawaban yang tidak punya kepastian dalam menyikapi pembatalan itu.
“Saya belum bisa mengatakan Perda Lamongan termasuk dari jumlah yang dibatalkan oleh Kemendagri atau tidak, karena sampai saat ini belum menerima sosialisasi dan rincian Perda yg dibatalkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Yosep Dwi Prihatono, Kabag Hukum Setda Lamongan, Kamis (16/6).
Karena belum adanya sosialisasi tersebut, dirinya berusaha untuk mencari informasi melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim. Dari 3.143 perda yang dibatalkan, sekitar 100 lebih Perda asal Jawa Timur ikut dibatalkan.
“Apakah dari 100 perda itu termasuk perda dari Lamongan itu yang belum pasti,” ujarnya.
Jika Perda Lamongan termasuk dari jumlah tersebut yang dibatalkan,pihaknya mengaku tidak terlalu risau.Sebab,menurut Yosep dari perkiraan Pemerintah Daerah, ada dua Perda yang berpotensi dibatalkan. Diantaranya, Perda terkait dengan peralihan kewenangan pengelolaan lembaga pendidikan tingkat SMA oleh Pemerintah Provinsi, dan Perda terkait dengan Galian C yang kewenanganya oleh Pemerintah Pusat.
“Saya kira dua Perda itulah yang berpotensi dibatalkan oleh Kemendagri, namun itu baru perkiraan saya saja, dan bisa saja berubah karena memang kita belum menerima informasi dari Pemerintah Pusat,”jelasnya.
Terkait dengan Perda Investasi, Yosep optimis tidak sampai dibatalkan karena Perda investasi yang dimiliki oleh Lamongan sangat mendukung dan ekspektasinya seperti yang diharapkan oleh pusat.”Perda investasi kita malah memudahkan dan tidak bertentangan dengan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, terkait pembatalan Perda ini sangat dimaklumi. Merujuk pada Pasal 251 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, bahwa paling lama tujuh hari setelah keputusan pembatalan diterbitkan, Wali Kota harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda tersebut. [mb9]

Tags: