Langgar PPKM Darurat, Kapolresta Blitar Siap Tindak Tegas

AKBP Yudhi Hery Setiawan

Kota Blitar, Bhirawa
Kapolres Blitar Kota siap tindak tegas kepada semua yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada tanggal 3 sampai 20 Juli mendatang.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan pihaknya langsung akan menindak dengan tegas kepada semua yang melanggar aturan dalam penerapan PPKM Mikro Darurat di wilayah hukumnya baik di Kota BLitar dan sebagian Kabupaten Blitar Barat.

“Kami akan tindak semua pelanggar pada penerapan PPKM Mikro Darurat ini,” kata AKBP Yudhi Hery Setiawan.

Lanjut AKBP Yudhi Hery Setiawan, juga mengatakan Kota Blitar yang masuk masuk asesmen level 4, dimana mulai tanggal 3 sampai 20 Juli kedepan PPKM Mikro Darurat sudah diterapkan.

“Sehingga masyarakat diminta patuh dan disiplin terhadap aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.

Selain itu dikatakan AKBP Yudhi Hery Setiawan, agar peraturan tersebut berjalan maksimal maka Polres Blitar Kota juga menyiagakan posko gabungan yang tersebar di tiga titik, yakni di Stasiun, Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP), dan Terminal.

“Ketiga titik ini diyakini menjadi gerbang utama masuknya warga lain ke Kota Blitar jadi harus diwaspadai,” jelasnya.

Bahkan ditegaskan Kapolres AKBP Yudhi, pihaknya juga menginstruksikan kepada personil agar meningkatkan Operasi Yustisi di wilayah Kota Blitar, apabila ditemui pelanggar protokol kesehatan, langsung diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan.

“Agar semuanya bisa tertib dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Tambah Kapolres AKBP Yudhi, salah sata kunci utama keberhasilan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini menurutnya partisipasi masyarakat, sehingga mulai dari sekarang pihaknya juga berharap masyarakat harus lebih memperhatikan aktivitas kesehariannya.

“Supaya pengendalian laju virus corona berjalan optimal, dan juga selalu menerapkan protokol kesehatan disemua aktivitasnya dan semua tempat,” imbuhnya. [htn]

Tags: