Lembaga Keuangan Pemprov Harus Beri Kelonggaran Pelaku UMKM di Tengah Pandemi, Ini Tujuannya

Pranaya Yudha Mahardika

DPRD Jatim, Bhirawa
Presiden Joko Widodo telah meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan aturan yang memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada nasabah kredit usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan bank dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun dan disertai penurunan bunga.
Hal tersebut membuat Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika angkat bicara. Dimana, lembaga keuangan milik Pemprov Jatim yakni Bank UMKM dan Bank Jatim untuk memberi kelonggaran bagi pelaku UMKM di Jatim.
“Lembaga keuangan Pemprov dan OPD agar mengerahkan kemampuannya untuk memberi kredit bagi pelaku UMKM, terutama UMKM penyedia kebutuhan pokok dan bahan pangan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, dengan memberikan kelonggaran tersebut agar suplai makanan di seluruh Jatim tetap terjaga dan tidak terjadi gejolak. Mengingat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangan Covid-19 di Surabaya Raya dan beberapa daerah lainnya.
“Apalagi, telah memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya serta PSBB yang bisa jadi diterapkan di daerah lain setelah Surabaya Raya,” terang pria yang baru saja dipercaya menahkodai Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) jatim ini.
Yudha menegaskan bahwa beberapa OPD di lingkup Pemprov Jatim memiliki dana bergulir (Dagulir) untuk dioptimalkan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Seperti Dinas Koperasi dan UKM, Biro Administrasi Perekonomian, Dinas Peternakan, Disperindag, Dinas Perkebunan, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
“OPD Pemprov yang memiliki dana bergulir ini untuk segera dioptimalkan kepada UMKM-UMKM tersebut. Karena belum semua OPD optimal menyalurkan Dagulir ini,” jelasnya.
Langkah antisipasi ini, dikatakan Yudha, perlu diterapkan. Pasalnya pemberlakuan PSBB akan diterapkan di Surabaya Raya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo pada 28 April 2020.
Menurut dia, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penangan Covid-19 di Jatim.
“PSBB di Surabaya Raya, Gresik dan Sidoarjo, bulan puasa dan Hari Raya ditambah lagi tahun ajaran baru ini harus ada langkah diantisipasi. Kita harus berempati pada pelaku UMKM, karena mereka juga penggerak roda ekonomi Jawa Timur,” pungkas Yudha. [geh]

Tags: