Level I Bukan Penghargaan, tapi Jadi Alarm untuk Selalu Taat Prokes

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Kabupaten Pasuruan saat ini masuk di level I PPKM. Tentusaja, turunnya level dari II ke I PPKM di wilayah Kabupaten Pasuruan membuat Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf tetap meminta kepada semua pihak tetap bekerja keras dalam mengatasi pandemi Covid-18.

Terutama dalam menekan laju penyebaran virus Corona dan mempercepat program vaksinasi. Menurut Gus Irsyad, level 1 bukan sebuah penghargaan, melainkan sebagai alarm agar masyarakat tak terlena.

“Level I bukanlah sebuah penghargaan, tapi ini justru menjadi alarm. Mengingat pandemi Covid-19 ini belum berakhir,” ujar Gus Irsyad, Senin (13/9).

Meski demikian, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan saat beraktivitas harus tetap menjaga protokol kesehatan.

Yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengurangi mobilitas yang tak perlu serta menghindari kerumunan.

“Kabupaten Pasuruan sudah masuk level I. Saya harapkan kepada seluruh masyarakat agar tetap makai masker. Ingat jangan lengah,” papar Gus Irsyad.

Adapun ketentuan di level I yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, maka beberapa hal akan mengalami kelonggaran, meski harus tetap dengan protokol kesehatan ketat.

Yaitu, pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO). Namun jika sudah divaksin, maka pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Untuk Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Begitu pula dengan pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.

Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00. Sama halnya dengan Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00.

Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka. Serta yang terakhir adalah tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat. [hil]

Tags: