Libur Nataru, Pemkab Pasuruan Himbau Masyarakat Tidak Mudik

Wabub Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron mengapresiasi lansia di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang sangat antusias di vaksin Covid-19. [HIlmi Husain/BHirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) tahun 2021 ini. Larangan curi tersebut tak lain untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan pada gelombang ketiga.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Saifudin Ahmad menyampaikan terdapat sejumlah poin disampaikan dalam SE tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada libur Natal dan tahun baru nanti.

Yakni, peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat dan perantauan. Utamanya yang berada di wilayahnya. Tentunya, apabila ada yang melanggar akan diberi sanksi.

“Himbauan kami kepada masyarakat, supaya tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan tidak mendesak. Ini dilakukan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19,” urai Saifudin Ahmad, Minggu (28/11).

Pemerintah akan kembali melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, luar daerah dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada periode Nataru mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Tujuannya, antisipasi tradisi mudik Nataru.

Selain pengetatan, juga termasuk larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Bagi, para buruh atau pekerja, diimbau menunda cuti. Pengendalian Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemkab Pasuruan. Namun, harus ada dukungan dari semua elemen masyarakat.

“Kami mohon kerja samanya agar penanggulangan Covid-19 bisa berhasil. Harapan kami, agar masyarakat bisa memaklumi. Karena itu, mari bersama-sama menjaga dan berusaha untuk melakukan pengendalian ini,” jelas Saifudin Ahmad. [hil]

Tags: