Lindungi Generasi Bangsa, DPR-RI Inisiasi RUU PDP Pembatasan Usia

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Jakarta, Bhirawa.
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu. Termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memprotes data. 

Regulasi UU PDP, akan menetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi. Sehingga lapis perlindungan data pribadi, benar benar terjaga.

“UU PDP ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat. Ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis Internet. Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Golkar), Saptu (21/11).

Menurut Azis, semua informasi yang masuk, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas, akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU PDP. Masukan apapun sangat dibutuhkan dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun. Masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI.

Diakui, pihaknya telah menerima beberapa informasi, termasuk usia yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abriyani Pangerapan. ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun.

“Apakah ini akan masuk didalam salah satu pasal RUU PDP tersebut? Tergantung dengan perkembangan diskusi RUU tersebut, bersama pemerintah. Mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara,” jelas Azis. 

Dia memahami, bahwa usulan pembatasan usia, lebih mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konon kontek yang tidak sesuai dengan usianya. Dilain sisi, dalam suasana belajar online akhir-akhir ini, media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online. 

“Hal ini juga harus dipertimbangkan. tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian,” tandas wakil rakyat dari Dapil 2 Lampung. (ira)

Tags: