LKBH Korpri Gresik Siap Dampingi PNS Bermasalah

JpegGresik, Bhirawa
Untuk memperkuat bantuan hukum bagi anggota Korpri Kab Gresik, Sekretariat Korpri Gresik mengumumkan terbentuknya  Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Gresik. Terpilih Ketua H Suhartanto SH MH, sementara  H Supriasto SH sebagai Ketua Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum Dewan Pengurus Korpri Kab Gresik.
Menurut Sekretaris Korpri Gresik, Iwan Lukito dihadapan Pengurus Korpri dari seluruh SKPD di jajaran Pemkab Gresik saat menghadiri acara fasilitasi perlindungan dan bantuan hukum bagi anggota Korpri berlangsung di Ruang Rapat Puteri Cempo Kantor Bupati Gresik, Rabu (10/2)
Penunjukan H Suhartanto menjadi Ketua LKBH Korpri Gresik, karena pria yang juga aktif di PT Gresik Samudera ini karena memang dikenal sebagai advokat senior yang malang melintang di wilayah Kota Santri ini. Sedangkan Supriasto merupakan mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik yang kini tengah menjalankan tugas belajar.
Menurut Iwan Lukito, pihaknya memperkuat jajaran LKBH Korpri Gresik untuk mengantisipasi terseretnya PNS pada kasus hukum. Sesuai data Kemendagri pada Sekretariat Korpri Pusat, sejak tahun 2005 – 2014 sebanyak 1.221 PNS  terjerat kasus hukum, 60% kasus korupsi. ”Bahkan pada dua tahun terakhir jumlah ini makin meningkat,” tutur Iwan Lukito.
Maka dibentukya LKBH Korpri Gresik sangat mendesak. Lembaga ini nantinya siap melakukan pendampingan hukum melalui wadah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri yang diberikan secara gratis. Lembaga yang baru diresmikan itu sifatnya berbeda dengan Bagian Hukum yang sudah ada di lingkungan kerja Pemkab Gresik.
Bedanya dengan Bagian Hukum, LKBH ini lebih menitikberatkan kepada konsultasi dan pendampingan hukum secara pribadi atau bersentuhan langsung terhadap pegawai yang sedang tersangkut kasus hukum. Sedangkan Bagian Hukum menangani semuanya, mulai dari yang bersangkutan hingga perkara perdata unit teknis terkait.
Asisten Hukum dan Pemerintahan, Tursilowanto Hariogi yang membuka acara ini mewakili Penjabat Bupati Gresik menyatakan, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) mengamanatkan adanya jaminan bantuan hukum bagi ASN dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tutpoksi). ”Sebelumnya di UU pokok-pokok kepegawaian tak diatur secera jelas,” katanya. [eri]

Tags: