“Lockdown Terbatas” Pandemi

“Booming” pandemi virus corona menyebabkan negara-negara seantero bumi telah melakukan “lockdown” terbatas. Pada tataran nasional, beberapa pemerintah propinsi menyatakan “lockdown terbatas.” Terutama Pemprop DKI Jakarta, yang memiliki kasus positif CoViD-19 paling banyak. Kegaiatan sosial yang melibatkan orang banyak dibatasi. Antara lain meliburkan sekolah, kecuali yang sedang menjalani Unas (ujian nasional).
Pada tataran internasional. Berbagai konferensi, lomba, dan pertandingan ke-olahraga-an tingkat nasional dan internasional ditunda. Pada periode pandemi global saat ini, negara-negara juga menggalang kerjasama penanganan CoViD-19. Termasuk negara RRT mulai bangkit membantu penanganan virus corona negara sahabat yang terdampak berat virus corona. Antara lain membantu Italia, dan Arab Saudi, serta negara-negara di Afrika.
Tiongkok memiliki pengalaman sangat mendalam pe-wabah-an virus corona. Sampai melakukan “lockdown” (isolasi) kota Wuhan di propinsi Hubei. Kota pusat perburuhan itu diketahui menjadi titik penyebaran virus corona, sejak jelang Natal 2019. Padahal sebelumnya (bulan Oktober), di Wuhan diselenggarakan even olahraga khusus militer tingkat dunia. Termasuk diikuti tentara Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa.
Di China korban jiwa tak terperikan, lebih dari 3.200 orang. Namun saat ini pe-wabah-an lokal di China menurun. Sebaliknya warga Tiongkok yang baru kembali dari perjalanan luar negeri malah tertular. Tujuh kasus positif corona di China tertular dari Amerika, dan Italia, serta warga negara asing berkebangsaan Perancis, dan Spanyol. Usai disergap CoViD-19 sangat masif, kini China bangkit melawan virus corona.
Tiada yang mengerti benar, dari mana datangnya virus corona. Tetapi WHO (World Health Organisation) telah menyatakan virus corona sebagai “pandemi.” Organisasi kesehatan dunia yang dibawah yang dibawahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), juga menyurati beberapa negara. Termasuk Indonesia, diminta lebih seksama menangani penyebaran COViD-19. Karena konon, korban jiwa di seluruh dunia telah lebih dari 4 ribu orang, tersebar di 114 negara.
WHO mendefinisikan pandemi sebagai patogen baru yang menyebarkan penyakit dari orang ke orang pada tingkat global (sedunia). Beberapa negara memilih kebijakan “lockdown,” menghentikan sementara fasilitasi layanan publik pada kawasan tertentu. Lockdown, sebenarnya tak beda dengan karantina. Bisa diberlakukan pada kawasan tertentu (tingkat kampung) di kabupaten dan kota, sampai seluruh kota, maupun propinsi.
Terdapat UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada pasal 1 (Ketentuan Umum) angka ke-1, definisi karantina adalah “upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan ke-darurat-an kesehatan masyarakat.” Kata kuncinya tertulis pada frasa kata “mencegah dan menangkal keluar atau masuk.” Senafas dengan pengertian lockdown.
Dengan definisi itu, pemerintah (melalui Kementerian Luar Negeri) telah pernah menetapkan “lockdown terbatas.” Yakni, terhadap orang yang berasal dari negara-negara tertentu, berkait dengan CoViD-19. Begitu pula area di pulau Natuna (Kepulauan Riau), dan pulau Sebaru Kecil (Kepulauan Seribu, Jakarta), di-isolasi sebagai lokasi karantina.
Karantina maupun lockdown, menjadi kewenangan sekaligus kewajiban pemerintah. Dilakukan berdasar pertimbangan ke-darurat-an kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa. Ditandai penyebaran penyakit menular lintas wilayah dan lintas negara. Juga penyebab lain, berupa radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, serta bio-terorisme. Berdasar UU Kekarantinaan Kesehatan, lockdown, wajib disertai penyediaan medis, pangan, dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Menghadapi pandemi yang meresahkan sedunia, telah diantisipasi UU. Pada pasal 13, pemerintah diberi mendat melakukan komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan negara lain, dan organisasi internasional. Seluruh dunia tengah bergandeng tangan menghadapi pandemi.
——— 000 ———

Rate this article!
Tags: