LSM KPR Tuban Tuding Perawat RSUD dr Koesman Ceroboh

Nunuk Fauziyah (Direktur LSM KPR Tuban)

Tuban, Bhirawa
Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, menuding ada kecerobohan yang dilakukan perawat terkait insiden meninggalnya bayi laki-laki yang tercebur air panas ketika akan dimandikan oleh perawat RSUD dr Koesma Tuban pada Rabu (20/9) lalu itu.
LSM KPR menjelaskan bahwa RSUD dr. R. Koesma Tuban telah memiliki Maklumat Pelayanan (MP) tentang berbaikan layanan untuk ibu hamil dan bayi baru lahir. Atas insiden tersebut RSUD telah mencederai MP dan telah melakukan pelanggaran Perda Perlindangan Anak Nomor 13 Tahun 2013.
Tidak hanya itu, beberapa UU seperti UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, yang mana pada Pasal 58 menyebutkan, setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
“Itu sudah tidak lagi kelalaian, namun sudah kecerobahan, yang dilakukan perawat,” terang direktur KPR Tuban, Nunuk Fauziyah Minggu (24/9).
Pihaknya juga memintan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, segera melakukan evaluasi mendasar di RSUD, baik direkturnya maupun pekerja yang lain, dan segera memulihkan kepercayaan masyarakat serta menghilangkan rasa was-was masyarakat ketika akan berobat sebab diakui ataupun tidak, RSUD adalah tempat terakhir masyarakat yang kurang mampu dalam menerima layanan kesehatan.
“Pihak yang memiliki kebijakan harus segera bertindak, supaya kepercayanan masyarakat ketika berobat tidak merasa khawatir,” pinta mantan aktivis PMII ini.
Lebih lanjut, perempuan lulusan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (IKIP PGRI) Ronggolawe, sekarang UNIROW Tuban, jika Pemkab dan DPRD tidak segera bertindak. Maka pihaknya akan melakukan advokasi hukum, hal ini akan dilakukan supaya tidak ada lagi kejadian yang serupa menimpa pada masyarakat, apalagi Kabupaten Tuban pada tahun ini bercita-cita akan melakukan launching Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Jika satu instanasi melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya, maka KLA bagi Kabupaten Tuban hanyalah mimpi belaka,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, memprihatinkan insiden di RSUD dr.R.Koema Tuban. Wakil Ketua Komisi C Tri Astuti mengecam keras kelalaian yang dilakukan petugas medis yang mestinya berhati-hati dan tidak ceroboh, apalagi rumah sakit tentunya memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang harus dipegang para petugas sebagai dasar saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang Jelas semua harus menjalankan tugas sesuai standart, dan petugas yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan harus ada sangksi,” kata Astuti (24/9).
Sebagai seorang ibu, politisi ini juga mengaku bersedih atas meninggalnya bayi tersebut, untuk itu dirinya meminta kepada kepala rumah sakit melakukan evaluasi pelayanan para petugasnya pada masyarakat, serta bertindak tegas dalam menjalan kegiatan sesuai aturan.
“Kepala ruangan yang tidak mampu menjadi leadher harus digeser, kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya.
Terkait kasus tersebut, komisi C akan melakukan rapat koordinasi, sebelum memberikan saran kepada RSUD dr Koesma Tuban, sebagai peringatan untuk diperhatikan.
“Ini supaya diperhatikan petugas yang lainnya, supaya tidak terjadi lagi kasus semacam ini,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Direktur RSUD dr.R.Koesma Tuban, dr.H.Saiful Hadi, pasca insiden tersebut langsung menonaktifkan perawat IS, dan mutasi kepala ruangan inisial HR. Sikap tegas ini untuk memperbaiki pelayanan RS milik Pemkab Tuban agar tidak terulang kembali. [hud]

Tags: