Lulusan Akper Malang Buka Praktik Dokter Ilegal

10- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyono saat menunjukkan Wahaibi, tersangka pembuka praktek dokter illegal, Selasa (9,9). abednegoPolda Jatim, Bhirawa
Praktek kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktek berhasil dibongkar Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim .Praktek illegal kedokteran ini dilakukan di Desa Jungtoro’Daja RT 003 RW 001 Kecamatan Ambuten Timur Kabupaten Sumenep, Madura.
Selain membongkar praktek yang berlangsung 15 tahun lebih, Polisi juga mengamankan tersangka bernama Mahmud Wahaibi (51) warga Desa Jungtoro’Daja Kecamatan Ambuten Timur Kabupaten Sumenep, Madura.
“Berkat infromasi dari masyarakat, petugas kami berhasil mengamankan tersangka Wahaibi saat dirumahnya,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyono, Selasa (9/9).
Didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo, Awi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga setempat akan tempat praktek yang dimiliki pelaku. Kemudian, kecurigaan masyarakat ini diteruskan dengan adanya laporan di kepolisian. Selanjutnya petugas melakukan lidik, dan benar kalau pelaku tak memiliki ijin praktek.
“Selanjutnya pelaku kami bawa ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan, hingga kita jadikan tersangka,” urainya.
Dari keterangan pelaku, pihaknya melakukan praktek illegal ini karena pernah sekolah di Akademi Perawat (Akper) Malang lulus tahun 1984. Kemudian, dirinya mencoba-coba membuka praktek dirumahnya seperti dokter. Hingga tahun 2010, pelaku mulai membuka rawat inap dengan sebutan YUBI.
“Saat ditangkap, ternyata di rumahnya ada dua pasien terkena penyakit types,” paparnya.
Ironisnya, tak jauh dari rumah pelaku ada sebuah puskesmas tapi selalu sepi dari pasien. Sedangkan, rumah pelaku selalu ramai di datangi pasien. Untuk menyakinkan pasien, pelaku memasang foto saat diwisuda.
“Di kamar saya pajang foto saya lulusan Akademi Perawat. Saya selalu mengatakan kalau saya hanya perawat dan bukan dokter,” ungkap Wahaibi kepada wartawan.
Disinggung soal obat-obat yang dia dapat, tersangka mengaku obat itu didapat dari salesman obat yang menjual kepada dirinya. Tiap pasien yang datang berobat ke dia, terlebih dulu diperiksa kemudian dianalisa diberi obat yang pas.
“Setiap pasien saya beri rujukan obat, untuk selanjutnya dapat diberi ke saya maupun apotek,” imbuhnya.
Awi menambahkan, setiap praktek yang dilakukan tersangka, pasien harus membayar biaya pengganti sebesar Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu sebagai biaya menginap jika sakitnya parah.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU RI no 29 tahun 2004 tentang seseorang yang mengaku dan memberikan pelayanan sebagai dokter kepada masyarakat, dan seolah-olah memiliki surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. [bed]

Keterangan Foto : 10-Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Awi-Setyono-saat-menunjukkan-Wahaibi-tersangka-pembuka-praktek-dokter-illegal-Selasa-99.-[abednego/bhirawa]

Tags: