Madiun Siapkan Rp 42 Miliar untuk Gaji ke-13

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Madiun, Bhirawa
Pemkot Madiun menyediakan anggaran sebesar Rp 42 miliar untuk rapelan pembayaran gaji ke-13 dan 14 (THR) bagi para PNS di lingkup pemda setempat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Agoes Poerwo Widagdo mengatakan meski telah dianggarkan namun belum dapat dicairkan karena Pemkot Madiun masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.
“Sudah dianggarkan. Saat ini masih menunggu aturannya dan juknis dari Menteri Keuangan,” ujar Agoes Poerwo Widagdo kepada wartawan di Madiun, Senin (13/6).
Menurut dia, gaji ke-13 yang akan diterima kali ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.  “Sedangkan untuk gaji ke-14 belum ada keputusan apakah hanya gaji pokok saja atau ditambah tunjangan,” kata dia.
Selain belum ada kejelasan proses pencairannya, besaran gaji ke-14 saat ini juga masih menjadi pembahasan di pusat. THR itu biasanya dicairkan sepekan sebelum gaji ke-13 turun.  “Untuk tahun lalu namanya belum gaji ke-14 ataupun THR, melainkan rapel kenaikan gaji,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kebijakan pencairan gaji ke-13 dan 14 yang hampir bersamaan sudah dipertimbangkan matang. Terutama momen Idul Fitri yang tahun ini berbarengan dengan penerimaan siswa dan mahasiswa baru. “Diharapkan bisa meringankan beban teman-teman PNS saat momentum Lebaran dan penerimaan siswa baru,” tutur Agoes.
Adapun, data pemda setempat mencatat, jumlah PNS di Kota Madiun mencapai sekitar 5.000 orang lebih yang bertugas di 11 dinas, tujuh badan, empat kantor, dan tiga kecamatan. [dar]

Tags: