Mahkamah Partai Nasdem Pecat Dewan Sampang

Surat-DPP-Partai-Nasdem-tentang-pemberhentian-Mohammad-Rusli-dari-partai.

Surat-DPP-Partai-Nasdem-tentang-pemberhentian-Mohammad-Rusli-dari-partai.

Sampang, Bhirawa
Konflik internal DPD Partai Nasdem di Kabupaten Sampang, berujung pada keputusan mahkamah partai Nasdem dengan memecat Anggota Komisi IV DPRD Sampang Mohammad Rusli, oleh pengurus DPP Partai Nasdem.  Bahkan  partai saat ini sudah mengeluarkan keputusan pergantian antar waktu (PAW).
Pemberhentian Rusli berdasar surat 137.SI/DPP-NasDem/V/2016. Surat itu ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Nining Indra Shaleh. Surat itu menegaskan pemberhentian Rusli dari keanggotaan partai.
Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima mengakui, pimpinan dewan sudah menerima surat tembusan pemberhentian Mohammad Rusli dari DPP Partai Nasdem sejak setengah bulan lalu. Meski demikian, saat ini Rusli tetap berstatus anggota dewan.
“Terkait surat yang pemberhentian Rusli dari anggota dewan Sampang, kami unsur pimpinan masih akan melakukan rapat untuk mengambil keputusan, belum tahu kapan, karena saat ini ketua Dewan Imam Ubaidillah di rapat badan anggaran (Banggar) DPRD Sampang masih melakukan pembahasan RAPBD Sampang Tahun 2017,” terang dia, Rabu (13/7).
Sementara itu, Mohammad Rusli saat dikonfirmasi di ruangnya di DPRD Sampang tidak berada ditempat, bahkan dikonfirmasi ke nomor handphone pribadinya tidak ada jawaban. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber partisipan partai Nasdem Sampang yang enggan disebut namanya, ia mengatakan pemecatan Rusli dari partai Nasdem, karena ada putusan mahkamah partai Nasdem nomor 54 tahun 2014 atas sengketa perolehan suara dalam Pileg tahun 2014 antara Rusli dan Siwan, dan putusan itu bersifat final. [lis]

Tags: