Mantan Bupati Nganjuk Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman saat menjalani pemeriksaan di KPK.

Surabaya, Bhirawa
Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap senilai Rp 2 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (9/3) hari ini.
Panitera muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Surabaya Akhmad Nur mengatakan sidang perdana ini akan digelar pagi hari. “Sesuai jadwal, besok (Jumat, red) pagi sidangnya pertamanya,” ujarnya, Kamis (8/3).
Ditambahkan Akhmad Nur pihaknya menerima pelimpahan perkara pada 2 Maret 2018 lalu. “Pelimpahan perkaranya Jumat kemarin pada 2 Maret. Ketua Majelisnya Hakim I Wayan Sosiawan,” kata Akhmad.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi uang senilai Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor senilai Rp 1 miliar pada 2005. Sisanya, gratifikasi berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan fee-fee sejumlah proyek dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.
Selain menerima uang sejumlah Rp 2 miliar, Taufiqurrahman juga diduga mendapat gratifikasi dalam bentuk lain seperti satu unit mobil Jeep Wrangler 2012 berwarna abu-abu serta satu unit smart fortwo berwarna abu-abu tua.
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [bed]

Tags: