Mantan Ketua DPC Gerindra Sidoarjo M Rifa’I Imbau Kantor DPC Dikosongkan

Mantan ketua DPC Gerindra Sidoarjo, M Rifa’I.

Sidoarjo-Bhirawa.
Mantan ketua DPC Gerindra Sidoarjo, M Rifa’I melayangkan somasi ke pengurus untuk mengosongkan kantor sekretariat DPC Gerindra di Jl Lingkar Barat.
Tanah dan bangunan yang dipergunakan sebagai kantor partai itu diakui milik pribadi yang dibeli dari Agus Sukiranto seharga Rp 2.250.000.000,00. Pembelian rumah dilakukan dengan mencicil beberapa kali dan sudah terbayar Rp. 1.850.000.000,00. Sisanya akan dilunasi setelah balik nama Sertifikat.
Ternyata DPP Gerindra sudah menurunkan surat pemecatan Rifa’I dan diganti wakilnya, Kayan. Setelah memecat ketua, partai ini melunasi kekurangan pembayaran kantor sekretariat Rp 580 juta karena menganggap kantor ini milik partai. Dengan serta merta kantor yang dikunci dibongkar paksa.
Rifa’I menganggap terjadi pelanggaran hukum dan menugasi pengacaranya untuk mensomasi pengurus DPC Gerindra Sidoarjo. Dalam surat somasi meminta agar kantor dikosongkan.
Dalam jumpa pers, Kamis (26/3) siang, Rifai didampingi Suwono, sekretaris yang ikut dipecat, menyatakan, pihaknya memiliki perikatan jual beli dengan Agus Sukiranto, januari 2018. Ada hak dan kewajiban antara para pihak dalam perikatan jual beli tersebut. “Penjualnya saya anggap saudara sendiri. Saya berani mengeluarkan uang sebesar itu hanya dengan perjanjian perikatan jual beli,” ujarnya.
Ia merasa heran, kenapa Agus yang sudah terikat dengan perjanjian jual beli mau menerima pelunasan dari pihak ketika (pengurus Gerindra). Repotnya lagi ia sulit menghubungi Agus walaupun sudah dicoba beberapa kali tetap gagal bertemu. Sebenarnya ingin mendengar sendiri dari penjual, kenapa menerima pelunasan pihak ketiga.
Ia menyanggupi untuk mengembalikan uang anggota fraksi gerindra sebesar Rp 125 juta. Nantinya uang erssebut akan dikembalkan ke pengurus Gerindra yang baru setelah urusan kantor sekretariat ini dibereskan.
Ketua DPC Gerindra Sidoarjo, akan meminta agar uang hasil urunan fraksi Gerindra selama 7 tahun untuk diaudit guna mengetahui dipergunakan apa saja uang itu. Menurut ia, kantor itu aset partai yang dibeli dari urunan kader partai karena itu yang menyelesaikan pelunasan adalah pengurus DPD Gerindra Jatim. “Kantor itu sah menjadi asetnya partai,” ujarnya. (hds)

Tags: