Mantan Sekda dan 10 Anggota Dewan Kota Malang Diperiksa KPK

Foto: ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono, dan 10 anggota DPRD Kota Malang Rabu (18/10) kemarin diperiksa KPK di Mapolresta Malang. Pemeriksaan tersebut terkait dengan status tersangka mantan Ketua DPRD M. Arief Wicaksono terkait kasus dugaan suap APBD Perubahan 2015 Kota Malang.
Ke sepuluh orang tersebut adalah anggota DPRD Kota Malang, Ribut Harianto, Subur Triono, M. Zainudin, Wiwik Hendri Astuti, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Sahrawi, Mohan Katelu, dan Abdul Hakim.
Namun sampai siang hari,  sudah sembilan saksi yang datang ke tempat pemeriksaan yang dilakukan di Aula Polresta Malang. Sedangkan satu saksi yang dijadwalkan juga untuk hadir, Ribut Harianto minta dijadwalkan ulang.
Rahayu Sugiharti, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, menuturkan dirinya diperiksa ke dua sebagai saksi Arief Wicaksono,”Ini sudah, kedua kalinya, saya diperiksa di Malang,” Rahayu Sugiarti, sebelum memasuki ruangan pemeriksaan.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, lainnya,  M. Zainuddin yang keluar sebelum proses penyidikan selesai mengatakan, pemanggilannya yang kesekian kali itu masih berkaitan dengan status tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono.
Pertanyaan yang diajukan oleh para penyidik ujar Zainudin, masih sama dengan yang disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. “Pertanyaannya sama dengan yang sebelumnya, terkait sistem penganggaran,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam penyidikan kali ini ia juga disuguhkan dengan beberapa rekaman pembicaraan yang disampaikan melalui audio laptop. Lebih dari 10 rekaman diperdengarkan dan ia diminta dengan jelas meneliti keterlibatannya dari dalam suara itu. “Tadi ditanya, itu suara saya atau bukan. Kalau bukan langsung di lanjut ke rekaman berikutnya,” tambahnya.
Menurutnya, tak banyak yang bisa ia ketahui dari rekaman yang diperdengarkan kepadanya. Karena setiap rekaman hanya disampaikan sekelumit saja, tidak sampai tuntas. Sebab ia menilai dalam percakapan itu ada yang dirahasiakan dan hanya dikonsumsi oleh penyidik dan pihak yang terlibat.
“Kan otomatis ada yang dirahasiakan to  jadi nggak sampai tuntas saya mendengarkan percakapan itu. Masih sebatas, hallo assalamualaikum, lalu sudah diputus kalau bukan suara saya,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, penyidik sempat mempertanyakan perihal pembagian proyek melalui ‘bisik-bisik tetangga’ yang kemungkinan melibatkan anggota dewan. Namun dia menjelaskan jika ia sama sekali tidak mengetahui.
“Ditanyain, ada anggaran bisik-bisik tetangga nggak? Ya saya jawab nggak tahu, saya memang nggak tahu,” jawabnya dengan menambahkan jika ia sama sekali tak pernah ditawari menjalankan sebuah proyek.
Sementara itu, jubir KPK, Febri Diansyah kepada sejumlah wartawan, mengakui hal tersebut. Menurut dia, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Malang Tahun 2015 dan 9 orang anggota DPRD di Polres Kota Malang.  “Pemeriksaan dilakukan dalam kasus indikasi suap. Hal itu terkait pembahaaan APBD-P Kota Malang TA 2015,” tutur Febri Diansyah.
Mereka para saksi itu, diperiksa, kata Febri Diansyah, karena penyidik mendalami proses pembahasan hingga pengesahan APBD-P TA 2015. Itu, tutur dia, termasuk dengan adanya indikasi penerimaan uang terkait pembahasan anggaran tersebut.
Dijelaskan dia bahwa dalam pembahasan APBD-P 2015 itu diduga  ada penggunaan istilah uang “Pokir” (Pokok Pikiran).  “Uang Pokir itu  agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar. Nah, apakah ada pihak penerima lain, itu yang juga akan didalami,” pungkas Febria Diansyah. [mut]

Tags: