Demo Kantor PN Jombang, FRMJ Minta Hentikan Praktik Mafia Peradilan

Demo FRMJ di depan Kantor PN Jombang, Rabu siang (18/10). (Arif Yulianto/ Bhirawa).

Jombang, Bhirawa
Sejumlah massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar demonstrasi menuntut dihentikannya praktek mafia peradilan di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu siang (18/10).
Dengan melakukan orasi, FRMJ meminta Pengadilan Negeri Jombang menghentikan adanya praktik mafia peradilan di institusi penegak hukum tersebut.
“Kalau di lihat sekarang sangat parah. Persoalan pidana umum maupun perdata, ini kita bawa satu contoh kasus saja, ada kasus miras diperas hingga 40 juta rupiah,”ungkap Joko Fatah Rochim, Ketua FRMJ kepada sejumlah wartawan, di sela aksi demo.
Dikatakannya, korban kasus miras tersebut akhirnya membayar sejumlah uang yang di minta oknum Pengadilan Negeri Jombang. Menurutnya, ada kesalahan penerapan jerat hukum kepada pelaku kasus miras tersebut.
“Miras ini kan (ranah) Peraturan Daerah (Perda), kenapa kok ada perubahan ke Pasal 204 KUHP ancaman 10 tahun penjara, akhirnya ini di buat mainan,”tandasnya.
Menurut Fatah, seharusnya penegakan hukum pada kasus miras ini harusnya dilakukan dengan Perda Miras, bukan di larikan ke Pasal 204 KUHP.
Selain itu, FRMJ meminta kejadian seperti itu tidak terjadi lagi pada penegakan hukum di Jombang. Aksi demo ini sempat di jaga oleh sejumlah personil kepolisian dari Polres Jombang.
“Untuk ke depan biar tidak ada kejadian seperti ini lagi,”pungkas Fatah.(rif)

Tags: