Mantan Wali Kota Samanhudi Ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo

M Samanhudi Anwar memakai baju tahanan Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan di Ruang Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Sabtu (28/1) dini hari.

Dicecar 56 Pertanyaan Terkait Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menahan mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Penahanan Samanhudi pada, Sabtu (28/1), dini hari ini setelah selama 12 jam oleh penyidik dirinya dicecar 56 pertanyaan terkait kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak M Samanhudi Anwar tiba di Mapolda Jatim pada Jumat (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya pada Sabtu (28/1) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB Samanhudi keluar dari ruangan penyidik. Dalam hal ini Samanhudi keluar dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan ‘Tahanan Dittahti Polda Jatim’.
Diketahui proses penahanan tersangka perampokan ini tidak dilakukan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, seperti pada penanganan pelaku kejahatan lainnya. Samanhudi Anwar kini menjalani mekanisme penahanan di Rutan Mapolresta Sidoarjo guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.
“Di Rutan Mapolresta Sidoarjo (penahanan Samanhudi). Hal itu dilakukan karena teknis penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Sabtu (28/1).
Dirmanto menjelaskan, tersangka Samanhudi diperiksa penyidik dan dicecar sekitar 56 pertanyaan. Penyidik menanrakan terkait pembuktian teknis dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Khususnya dalam kasus perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar, Santoso.
“Ada 56 pertanyaan terhadap tersangka MSA atau mantan Wali Kota Blitar. Kemudian dilanjutkan penahanan untuk substansi BAP masuk dalam pembuktian teknis,” jelasnya.
Setelah rampung menjalani pemeriksaan tersebut. Tersangka akhirnya secara resmi menjalani proses penahanan di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Dirmanto mengaku alasan memilih lokasi penahanan di Rutan Mapolresta Sidoarjo karena alasan penyidikan.
“Penahanan MSA ini menjadi bagian teknis proses penyidikan yang masih terus dijalani oleh tersangka,” tegasnya.
Diketahu pada Sabtu (28/1) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, Samanhudi berjalan keluar dari ruang penyidik lalu digelandang masuk ke dalam mobil jenis SUV milik Jatanras Polda Jatim untuk dibawa ke Gedung Tahanan Mapolresta Sidoarjo. Samanhudi kali ini, lebih irit bicara. Ia menunjukkan perangai yang berbeda dari saat pertama kali dirinya digelandang ke Mapolda Jatim pada Jumat (27/1) sore.
Samanhudi Anwar lebih memilih memasrahkan semua pernyataan sikap atas kasus yang disangkakan kepadanya itu, melalui pengacaranya, Joko Trisno. Pengacara berkemeja warna biru muda dan bercelana panjang hitam itu ditunjuk Samanhudi Anwar mendampinginya sejak pertama kali menjalani sesi utama pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Nanti sama pengacara ya,” ujarnya kepada awak media, seraya digelandang oleh sejumlah anggota penyidik yang dikomandoi oleh Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Frans Dalanta Kembaren.
Namun saat awak media mencoba menanyakan pernyataan sikap M Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya. Anehnya, Joko Trisno terbilang irit bicara. Joko Trisno tampak berjalan cepat memasuk mobilnya yang terparkir di seberang area lorong ruang penyidik halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Ia malah, memberikan pernyataan yang tak kalah singkat dari kliennya. Bahwa, proses pemeriksaan terhadap kliennya masih terus bergulir. Dan, kliennya itu siap mengikutinya secara kooperatif. “Ya kan masih pemeriksaan ya. Iya (masih jalani pemeriksaan). Iya (tetap kooperatif),” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka M Samanhudi Anwar membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar kepada tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. Mulai dari keberadaan uang milik sang Wali Kota, kondisi tata letak, termasuk suasana, lengkap berserta situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan.
Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.
Dan, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya, Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat. Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.
“Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022,” kata Totok di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim pada Jumat (27/1).
Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun. “Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumdin Wali Kota Blitar,” pungkasnya.
Sementara itu Wali Kota Blitar, H Santoso menyerahkan sepenuhkan kasus ini kepada pihak Kepolisian. “Saya ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian, karena satu per satu teka-teki perampokan ini mulai terungkap,” kata Santoso.
Santoso mengatakan, semenjak mantan Samanhudi Anwar keluar dari penjara 3 bulan lalu, dirinya juga mengaku belum pernah bertemu langsung dengan alasan kesibukan yang belum bisa menemuinya. Namun demikian dirinya juga masih mengakui untuk tetap menghormati seniornya itu. “Bagaimanapun juga beliau masih senior saya sebagai Wali Kota Blitar,” pungkasnya. [bed.htn.iib]

Tags: