Masa Tahanan Segera Habis, Terdakwa Perkara Tambang Lagi-lagi Sakit

Sidang pemeriksaan terdakwa Christian Halim beberapa waktu lalu di PN Surabaya.

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang agenda tuntutan dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang gagal dibacakan di Pengadiln Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4). Ditundanya sidang ini lantaran Christian Halim mendadak mengaku sakit.

Alasan sakit ini dikatakan terdakwa sesaat tuntutannya hendak dibacakan. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim sudah siap dengan berkas tuntutannya. Dan alasan sakit ini merupakan kali ketiga yang dilakukan terdakwa menjelang masa tahanannya habis pada Selasa (27/4) mendatang.

“Saat sidang hendak dibuka, kita (Jaksa) mendapat info dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak mengaku sakit. Sehingga oleh petugas, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna diperiksa kondisi kesehatannya, hingga sidang dibuka, kita belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa,” kata Jaksa Novan.

Jaksa menambahkan, ini kali ketiga alasan sakit terdakwa yang menimbulkan penundaan sidang. “Kalau dari riwayat penundaan dua kali agenda sidang sebelumnya, terdakwa mengaku sakit hipertensi dan vertigo. Dan hari ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya. Saat kita mengajukan agar sidang kembali digelar keesokan harinya, pada Jumat (8/4), hal itu mendapat interupsi atau keberatan dari tim Penasehat Hukum terdakwa. Apa boleh buat akhirnya disepakati sidang bakal digelar kembali Senin (12/4/2021) mendatang,” ungkap Novan.

Jaksa juga menyinggung terkait dugaan upaya terdakwa mengolor jadwal sidang. “Dugaan itu bisa jadi. Namun kita akan tetap menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan langkah selanjutnya. Mengingat sebelumnya Hakim sudah menetapkan bahwa sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus, berbarengan dengan jelang habisnya masa penahanan terdakwa,” imbuhnya.

Apabila pada agenda sidang berikutnya terdakwa masih belum bisa mengikuti sidang, tim Jaksa bakal mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia).

“Terlebih dalam proses pemeriksaan perkara ini, terdakwa juga didampingi tim penasihat hukum, jadi bukan tidak pernah sama sekali hadir di persidangan,” tegas Jaksa Novan. [bed]

Tags: