Masa Tenang Pj Wali Kota Malang Turun Tangan Tertibkan APK

Pj. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat didampingi Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono, memimpin penertiban APK Minggu [11/2].

Kota Malang, Bhirawa
Pj. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM turut serta pada penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terselenggara atas kerjasama Bawaslu Kota Malang dengan Jajaran Pemkot Malang.

Penertiban alat peraga ini adalah tindak lanjut dari 7 arahan yang diberikan Pj. Wali Kota saat menghadiri apel siaga pengawasan masa tenang di halaman depan Balaikota Malang, Sabtu (10/2) kemarin.

Atas komitmen tersebut, Wahyu Hidayat meninjau langsung penertiban APK di wilayah stadion gajayana utamanya di seputaran patung rudal.

Wahyu mengatakan bahwa Pemkot Malang akan memberikan support pada Bawaslu untuk segera menyelesaikan penertiban APK ini.

“APK harus segera ditertibkan untuk tetap menjaga estetika Kota Malang,” tutur Wahyu. Pihaknya akan memerintahkan seluruh ASN di wilayah kecamatan dan kelurahan untuk sama-sama turun membantu Bawaslu dalam penertiban APK ini di wilayahnya masing-masing, pada Senin (12/2/2024) ini.

Lebih lanjut, Wahyu juga merasa sangat senang seandainya masyarakat membantu membersihkan APK di wilayah sekitar tempat tinggalnya untuk tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

“Kami berterima kasih apabila masyarakat bersedia membantu Bawaslu menertibkan APK, terutama di wilayah permukiman, di kampung-kampung,” tambah Wahyu.

Sebagai informasi, dalam penertiban APK ini, Pemkot Malang akan membantu Bawaslu Kota Malang dengan mengerahkan Satpol PP, serta melibatkan Perangkat Daerah lainnya, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Seluruhnya kita backup Bawaslu, karena tidak mungkin Bawaslu sendiri, jadi nanti kita dengan beberapa OPD, ada Satpol dan Dishub kemudian DLH kita sama-sama nanti juga, seperti Bawaslu kan tidak punya kendaraan tangga hidrolik, kita bahu membahu dengan membackup Bawaslu dengan menertibkan dan membersihkan APK ini,” katanya. [mut.dre]

Tags: