Masalah Limbah Jangan Minta Bantuan Pejabat

Wabup Nur Ahmad dan Pengamat Lingkungan Hidup Supriono saat diskusi soal limbah. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Para pelaku usaha dalam menangani dan menyelesaikan masalah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Limbah B3 nya harus dikelola dengan baik, harus dikelola sesuai aturan. Jangan sampai minta Bantuan kepada lembaga lain, apalagi meminta tolong kepada pejabat, sebab akan menambah masalah.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin kepada 200 pelaku usaha industri peserta Bintek (Bimbingan Teknik) Pengelolaan B3 dan Limbah B3, yang diselenggarakan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kab Sidoarjo, Rabu (14/3) kemarin di Sun Hotel Sidoarjo.
Menurut Wabup Nur Ahmad, kalau penanganan limbah dan penyelesaian limbah ditangani orang-orang tertentu atau minta pertolongan kepada pejabat, tidak akan menyelesaikan masalah. ”Kalaupun bisa itu hanya sesaat, hanya sebentar saja. Bahkan para pengusaha malah jadi ‘ATM’ seterusnya,” tegasnya.
Maka jika ada anggaran lebih baik dibuatkan untuk mengolah limbah secara maksimal sesuai aturan yang ada. Saya berharap kepada para pengusaha yang fokus dalam pengelolaan limbah, jangan sampai mengalihkan kepada hal-hal yang lain. Kalau pengusaha sudah mengelola limbah secara baik dan benar, nantinya siapapun tidak akan bisa mengusik usahanya. Karena semua sudah memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Pengamat Lingkungan Hidup, Supriyono, sangat mengapresiasi Bintek Pengelolaan B3 dan Limbah B3 yang dilakukan DLHK. Namun, sangat disayangkan karena tidak melibatkan para penegak hukumnya, seperti Kepolisian maupun Sat Pol PP. Karena mereka selama ini hanya melakukan penangkapan begitu saja, tetapi kurang memahami apa itu mengelola limbah yang sebenarnya.
”Jadi para aparat penegak hukum, khususnya menangani limbah ini juga harus diberikan pemahaman masalah limbah,” katanya.
Sehingga kedepannya mereka itu tidak asal tangkap, apa yang dimaksud dengan izin, apa yang dimaksud dengan pengelolaan harus dipahami. Jadi yang dimaksud mengolah itu tidak hanya menyimpan, tetapi harus ada pengurangan, proses pengumpulan, proses pengangkutan dan bagaimana mengelolannya.
Sedangkan yang diwajibkan sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 ayat 3, apabila ada pihak yang tidak mampu untuk mengolah limbah B3, maka bisa diberikan kepada pihak lain, atau kepada pihak ketiga. ”Jadi setiap pengusaha itu tidak wajib mempunyai tempat pengolah limbah, karena bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” jelas Supriyono.
Namun dalam ayat 4, juga ditegaskan bagi pengusaha pengolah limbah diwajibkan mempunyai izin. Maka penjelasan UU inilah yang perlu diberikan pemahaman kepada mereka para penegak hukum agar tak asal tangkap.
”Padahal yang diwajibkan mempunyai izin itu adalah pengusaha pengelola limbah. Sementara pengusaha yang tidak mampu, tidak wajib karena bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” jelas Supriyono. [ach]

Tags: