Masuk Aturan Peralihan, Status Pegawai Belum Jelas

(Misteri Bakesbangpol dan Linmas)
DPRD Surabaya,Bhirawa
Mengambangnya status Badan Kesatuan Bangsa ,Politik dan Perlindungan Masyarakat(Bakesbangpol dan Linmas) mendapat apresiasi dari legislative. Mantan ketua Pansus Organisasi Perangkat Daerah(OPD), Fatkhurrahman  menyebut status Bakesbangpol dan Linmas saat ini masuk dalam pasal Peralihan PP 18/2016. Namun demikian Fatkhur mendorong Pemkot agar segera meminta kejelasan Bakesbangpol dan Linmas pada pemerintah pusat.
“Memang status Bakesbangpol dan Linmas masuk dalam pasal Peralihan PP 18/2016. Intinya selama belum ada perundangan terkait Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum, pegawainya masih bertugas seperti biasanya. Mengenai anggarannya masuk di APBD,” ujar Fatkhur yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.
Dalam pasal peralihan PP 18/2016 disebutkan pada pasal 122,pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku , seluruh  Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa  dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang – undangan mengenai pelaksanaan urusan  pemerintahan umum diundangkan.
Sedangkan pada pasal 123  menyebut anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan  di  bidang  kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang – undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Ditambahkannya sebagaimana yang diputuskan dalam Perda OPD, Bakesbangpol memang akan menjadi urusan pemerintahan pusat sementara Linmas akan dipertahankan di Pemkot dan digabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Namun demikian Fatkhur mengakui masalah krusial terkait pelimpahan urusan kesatuan bangsa dan politik ini terletak pada status pegawainya. Menurut Fatkhur  sejak pembahasan Perda OPD dilakukan Pemkot Surabaya menegaskan ingin tetap mempertahankan PNS yang berada di lembaga tersebut tetap menjadi pegawai Pemkot Surabaya.
“Terkait keputusan Pemkot ini kami setuju, karena faktanya Pemkot memang kekurangan pegawai sampai saat ini,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu(26/7).
Untuk mengatasi kebingungan ini Fatkhur menyarankan agar Pemkot Surabaya segera melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat terutama terkait status kepegawaian. ” Karena ini wilayah pusat dan dalam rangka menjawab berbagai pertanyaan serta kekhawatiran status kepegawaian, alangkah baiknya pemkot segera berkonsultasi ke pusat perihal ini,” terangnya.
Senada , Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto menyarankan agar Pemkot segera melakukan kebijakan terkait dengan status kepegawaian pegawai Bakesbangpol dan Linmas yang secara de factomasih ada tetapi tidak masuk dalam OPD terbaru.
“Ambil kebijakan yang terbaik buat pegawai di sana (Bakesbangpol dan Linmas,red). Apakah segera diambil oleh Pemkot atau diserahkan ke pusat. Tentunya segera konsultasi ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Mengenai pengambialihan kewenangan bidang kesatuan bangsa dan politik oleh pemerintah pusat, menurut Herlina hal itu sudah final.”jadi kewenangan Kebaspol ke pusat itu final, yang jadi belum jelas memang status pegawainya,” tutupnya. [gat]

Tags: