MCW ”Tuding” PAK P-APBD 2017 Kota Batu Tak Pro Rakyat

Sejumlah pegiat MCW saat menyerahkan hasil kajian tentang PAK P-APBD 2017 kepada anggota DPRD Batu, Fahmi.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu bersama DPRD terus kerja marathon untuk menyelesaikan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) P-APBD Kota Batu 2017. Banyak kritikan bahwa kebijakan PAK masih tidak pro rakyat bahkan penyelesaiannya terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Akibatnya, Rapat Paripurna Penetapan P-APBD 2017 yang dijadwalkan dilaksanakan kemarin (31/7) terpaksa dibatalkan.
Pegiat Anti Korupsi dari Malang Corruption watch (MCW) menyatakan, idealnya pengkajian dan penyusunan PAK dalam P-APBD ini dilaksanakan dalam beberapa tahap selama 3 bulan. Hal ini mengacu pada Peraturan nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jika Rapat Paripurna jadi dilaksanakan (kemarin), maka Pemkot bersama Dewan hanya melakukan kajian dan penyusunan PAK P-APBD selama 2 minggu saja,”ujar Badan Pekerja MCW, Atha Nursasi, ditemui di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (31/7).
Pengerjaan yang terkesan dipaksakan, lanjut Atha, membuat PAK pada P-APBD banyak ditemukan kebijakan keuangan yang kurang pro rakyat. Di antaranya, target pajak daerah yang terkesan pesimistis, minimnya anggaran pendidikan, buruknya pelayanan kesehatan dengan anggaran yang hanya 4 persen, adanya pemangkasan anggaran pertanian, dan adanya kenaikan gaji anggota DPRD.
Data yang dihimpun MCW, realisasi pendapatan pajak hiburan 2016 hanya Rp 10 milyar dari Rp 24 milyar potensi pajak yang ada. Artinya, di tahun kemarin masih ada piutang pajak sebesar Rp 14 milyar yang bisa ditagih di tahun ini. Ternyata dalam P-APBD 2017, target pajak hanya meningkat Rp 6 milyar. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan Pemkot Batu dalam mengelola pajak hiburan.” Pasang target saja tidak berani, apalagi melakukan penagihan hingga terlunasi,”kritik Atha.
Adapun kebijakan tidak pro rakyat terlihat pada anggaran belanja langsung Dinas Pendidikan yang masih pada angka 12 persen. Padahal sesuai Perda Kota Batu nomor 17 tahun 2011, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD.
Demikian juga dengan anggaran sektor Kesehatan yang hanya kebagian Rp 34 milyar saja. “Artinya Sektor Kesehatan hanya mendapatkan 4 persen dari APBD, padahal sesuai UU nomor 36 tahun 2009 seharusnya Sektor Kesehatan mendapatkan alokasi anggaran 10 persen,”jelas Atha.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu, Didik Mahmud membantah jika pengkajian dan penyusunan PAK ini dilakukan terburu-buru dan dipaksanakan. Ia berdalih jika saat ini pihaknya terus melakukan pengkajian penyusunan PAK 2017. “Bagaimana bisa dikatakan terburu-buru, sampai saat ini PAK belum diputuskan dan terus dilakukan pengkajian,”kilah Didik.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak yang harus didetailkan terkait PAK P-APBD 2017. Hal inilah yang menjadi alasan penundaan pelaksaan Sidang Paripurna Penetapan P-APBD 2017. Di antara permasalahan yang perlu pengkajian lagi adalah revitalisasi Pasar Besar Batu, pengadaan sembako untuk dibagikan ke 1000 warga miskin, dan pelebaran jalan di beberapa titik. [nas]

Tags: