Pemkot Malang Dinilai Abaikan Perjanjian Eksploitasi Air Bersih

Mata air Sumberpitu, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kab Malang, yang saat ini dimanfaatkan PDAM Kota Malang.

Kab Malang, Bhirawa.
Sumber air yang berada di wilayah Kabupaten Malang yang saat ini dieksploitasi oleh PDAM Kota Malang  menjadi persoalan di antara dua Pemerintah daerah tersebut.
Pemkot Malang dinilai telah mengabaikan Perjanjian Kerjasama (PKS) ulang. Perjanjian yang pernah ditandatangani Pemkot Malang masa berlakunya sudah habis, sehingga diperlukan PKS kembali, dan PKS itu sendiri sudah berakhir pada 2015.
Ketua  DPRD Kabupaten Malang  Hari Sasongko, Senin (31/7), kepada wartawan mengatakan jika sumber air yang digunakan PDAM Kota Malang untuk memberikan pelayanan masyarakat terkait air bersih, telah mengambil air dari sumber mata air dibeberapa sumber yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
“Seperti mengambil air di sumber mata air Wendit di Desa Mangliawan, Kec Pakis, Sumberpitu dan Karangan Desa Duwet Karajan, Kecamatan Tumpang, dan sumber air yang berada di wilayah Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” jelasnya.
Seusai Memorandum of  Understanding (MoU) terdahulu, lanjut dia, harga per meter kubik (m3)-nya disepakati Rp 80. Sehingga dengan besaran tarif per kubiknya, maka kita nilai sangat kecil sekali. Dan harga tersebut tidak sebanding dengan harga per kubiknya yang dijual PDAM Kota Malang pada masyarakat, yakni lebih kurang Rp 2.800-3.500 per m3. Sehingga ketika Pemkab Malang mengajukan kenaikan tarif dasar air kepada PDAM Kota Malang, maka dewan menyetujui adanya kenaikan harga air tersebut.
“Sudah bertahun-tahun belum ada perubahan tarif air yang dieksploitasi PDAM Kota Malang. Sehingga pihaknya meminta tarif yang sewajarnya, dan besaran tarif harus disesuaikan dengan kondisi sekarang, juga harus ditinjau keembali. Karena dengan kenaikan tarif dasar air merupakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” papar Hari.
Menurutnya, adanya PKS antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang tentang penggunaan air bersih dari sumber mata air yang ada di wilayah Kabupaten Malang, Pemkab Malang memperoleh Rp 1,5 miliar per tahun. Sehingga dengan pendapatan sebesar itu, maka hal itu tidak wajar, dan harus ada perubahan atau kenaikan tarif. Sedangkan Pemkab Malang sendiri meminta kenaikan tarif sebesar Rp 800-Rp 900 per m3.
Pemkab Malang, kata Hari, sudah terlama menunggu inisiatif Pemkot Malang, yang selama ini terkesan meremehkan Pemkab Malang. Padahal, Bupati Malang sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada Pemkot Malang, namun hingga kini belum ada jawaban.
“Dalam PKS telah disebutkan jika setiap tiga tahun sekali dilakukan evaluasi bersama antara kedua daerah, tapi sepertinya diabaikan oleh Pemkot Malang, terutama yang berkepentingan dalam hal pendistribusian air bersih yaitu PDAM Kota Malang,” ujarnya. [cyn]

Tags: