Mediasi Organda-Angkutan Online Kota Malang Alot

Perwakilan jalur GA Suparman saat menandatangani kesepakatan, yang memperbolehkan beroperasinya kendaraan berbasis online di kawasan tertentu di Kota Malang

(Wilayah Operasi Berdasar Zona)
Kota Malang, Bhirawa
Proses mediasi antara organda dan angkutan berbasis online di Kota Malang berjalan alot. Masing-masing pihak saling berargumen untuk mempertahankan pendapatnya masing-masing.
Mediasi yang awalnya dipimpin oleh Wali Kota Malang H. Moch. Anton itu, akhirnya disepakati untuk membentuk tim kecil, untuk merumuskan kesepakatan kedua belah pihak yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kusnadi. Delapan kesepakatan diambil, dengan sistem zona, sehingga angkutan berbasis online tidak boleh mengambil penumpang ditempat yang telah disepakati, salah satunya adalah angkutan berbasis online dilarang untuk mengambil penumpang dari terminal. Selain itu, sistem zona untuk kendaraan angkutan online.
Kepala Dinas Perhubungan Kusnadi menyatakan, selain dari terminal lokasi yang dilarang untuk mengangkut penumpang antara lain hotel, Mall, Rumah Sakit, Stasiun, Tempat Hiburan, Pasar dan jalan yang dilalui angkutan kota mikrolet.
“Kesepakatan ini bersifat sementara hingga ada peraturan lebih lanjut tentang angkutan online, yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, jika ada peraturan dari Pemerintah Pusat maka kesepakatan itu bisa berubah,” ujar Kusnadi.
Kesepakatan yang sudah dibuat ditanda tangani oleh pihak Organda, Ketua Jurusan Angkutan Kota serta angkutan online. Pelanggaran terhadap kesepakatan yang sudah dibuat akan diberikan sanksi oleh petugas dari Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian. Hasil kesepakatan yang sudah dibahas tersebut, mulai ditanda tangani sekitar pukul 16.15 WIB oleh perwakilan angkutan konvensional dan online.
Sementara itu, Wali Kota Malang, H. Moch. Anton, sebelum meninggalkan ruangan menyatakan, pihaknya merasa dipojokan dengan munculnya kabar akan ada demo.
“Setelah demo ternyata kemudian muncul spanduk yang isinya Abah Anton menolak angkutan online, padahal saya tidak pernah berkomentar begitu. Itu kan menyudutkan saya dan saya juga disalahkan oleh Kepala Daerah yang lain,” ujar Wali Kota Malang.
Abah Anton lebih lanjut juga menyatakan bahwa permasalahan angkutan online ini tidak bisa diputuskan oleh pemerintah kota Malang karena hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Malah ada angkutan yang beroperasi di kabupaten Malang demo di kota Malang. Yang harus diingat juga, baik konvensional maupun online semuanya sama-sama wong cilik dan mencari nafkah,” ungkap Abah Anton.
Sementara itu, Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono SIK mengusulkan setelah rapat mediasi itu bisa dibentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan semua pihak yang akan mencari solusi terbaik apakah pembagian zona atau usulan yang lain bisa dibahas dalam kelompok kecil tersebut.
Angkutan juga harus berbenah, jangan terlalu lambat berjalannya dan jangan sering ngetem biar masyarakat kembali mencintai dan menggunakan angkutan mikrolet dan taksi lagi,” ungkap AKBP Decky Hendarsono SIK.
Sementara itu, Letkol Arm. Aprianko Suseno, Komandan Kodim 0833 mengharapkan agar pertemuan mediasi siang ini bisa menghasilkan solusi terbaik agar permasalahan tersebut tidak semakin berlarut-larut.
Mengantisipasi kondisi-kondisi yang tidak diharapkan saat pelaksanaan rapat mediasi antara pemerintah kota Malang bersama Forum Pimpinan Daerah serta perwakilan Ketua Jalur Mikrolet, Taksi dan Organda hari ini, polisi menurunkan personilnya di sekitaran Balaikota Malang.
Aparat kepolisian nampak sudah bersiaga sejak pagi hari di areal sekitar Balaikota dan gedung DPRD kota Malang hingga saat ini rapat dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
“Sesuai dengan sprint yang saya keluarkan ada 525 personil yang kami turunkan untuk pengamanan baik terbuka ataupun tertutup,” ujar Kompol Dodot Dwiyanto, Kabag Ops. Polres Malang Kota.
Selain personil kepolisian dari Polres dan lima Polsek di kota Malang, Polres Malang Kota juga menyiapkan 100 personil Detasemen B Pelopor Brimob Polda Jatim yang disiagakan di markas Brimob di Ampeldento Malang. n mut
Spanduk Provokatif Diturunkan
Polemik permasalahan angkutan online di kota Malang juga menyibukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Malang. Hal tersebut disebabkan ada oknum yang memasang spanduk yang isinya provokatif terkait dengan permasalahan angkutan online.
Plt Kasatpol PP kota Malang, Dicky Heriyanto membenarkan pihaknya telah menurunkan spanduk-spanduk yang berisi ajakan provokatif dan tidak berijin yang terkait dengan permasalahan angkutan online.
“Seperti yang kita turunkan itu berisi kata-kata provokatif yang menyatakan Abah Anton hanya mengakui taksi dan mikrolet padahal itu tidak benar makanya kita turunkan,” ujar Dicky.
Dicky berharap hingga ada kesepakatan bersama, maka semua pihak bisa bersabar dan menahan diri agar tidak terjadi kondisi yang semakin buruk.
“Pokoknya kalau kontennya itu provokatif dan tidak benar maka akan kita turunkan, termasuk yang tidak memiliki ijin,” ujar Dicky.
Patut diketahui, pasca aksi demo dan mogok massal angkutan mikrolet dan taksi justru muncul spanduk-spanduk yang provokatif dan tidak berijin yang juga tidak diketahui siapa yang membuat dan memasangnya.
“Kemarin kita sudah turunkan beberapa spanduk yang ada di delapan titik,” ungkap Dicky.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Malang telah berupaya mencari kejelasan aturan tentang angkutan online kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Zulkifli Amrizal, Kepala Diskominfo Kota Malang menjelaskan bahwa upaya meminta keterangan tentang angkutan online dilakukan dengan cara mengirimkan surat kepada Kementrian Kominfo.
“Surat sudah kami kirimkan hari Rabu lalu dan hingga saat ini belum ada balasan,” ujar Zulkifli. Dengan pengiriman surat ke Kementrian Kominfo tersebut diharapkan akan ada jawaban tentang aturan yang bisa digunakan untuk menjadi dasar pembuatan solusi permasalahan angkutan online ini.
“Kita tunggu saja, semoga bisa menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Zulkifli. [mut]

Tags: