Mediasi Sengketa Tanah SMP Negeri 1 Sukodono Temui Jalan Buntu

SMP Negeri 1 Sukodono yang tanahnya masih menjadi obyek sengketa.

SMP Negeri 1 Sukodono yang tanahnya masih menjadi obyek sengketa.

Lumajang,Bhirawa.
Kasus sengketa tanah antara Pihak Pemkab Lumajang dalam hal ini SMP Negeri 1 Sukodono melawan Gugatan warga yang bernama Nya.Saidah Abdullah Fatah yang rencananya pada saat ini (11/8) dapat diselesaikan dengan proses mediasi oleh DPRD Kabupaten Lumajang ternyata masih menemui jalan buntu.
Dengan proses mediasi tersebut harapannya bahwa halaman sekolah SMP Negeri 1 Sukodono yang memiliki luas 3.130 Meter Persegi dari jumlah luas seluruhnya yang mencapai 13 000 meter Persegi,yang sampai saat ini menjadi obyek sengketa,dapat diberikan secara langsung kepada penggugat yang telah dua kali memenangkan dalam putusannya hingga dalam proses banding.
Sebab berdasarkan hasil gugatan Ny. Sa’idah Abdullah Fatah yang dimenangkan oleh penggugat yang tidak lain adalah keluarga Bupati Lumajang Drs.As at Malik ini,pemerintah mempunyai kewajiban membayar harga tanah yang saat ini ditempati sekolah tersebut sebesar Rp 6,573 milyar.
Menyikapi putusan tersebut Solikin,selaku Ketua Komisi B,DPRD Kabupaten Lumajang mengajak kedua belah pihak dalam hal ini pihak Pemkab yang diwakili oleh Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Lumajang ,Agus Dwikoranto SH didampingi oleh Amin Syaifuddin SH.MH pengacara Pemkab Lumajang serta perwakilan penggugat diwakili oleh perwakilan keluarga penggugat.
Namun dalam proses mediasi yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Lumajang (11/8) tersebut masih belum menemukan kesepakatan setelah perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab. Menurut Amin Sayfuddin selaku pengacara Pemkab mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan upaya hukum Kasasi, dan diharapkan kepada pihak penggugat untuk menunggu hasil putusan kasasi tersebut.
“Mediasi ini diperbolehkan asal tidak melebihi koridornya yakni dalam kurun 14 hari ini, apabila pada mediasi yang kedua nanti tidak ada kesepakatan,ya tetap diproses kasasi kita nanti,” ujarnya.
Menyikapi kebuntuan mediasi tersebut Solikin selaku Ketua Komisi B DPRD Lumajang terlihat menyesalkan terjadinya jalan buntu pada proses mediasi tersebut ,sebab dalam putusan baik Pengadilan Negeri Maupun Pengadilan Tinggi dimana pemerintah mempunyai kewajiban membayar harga tanah yang saat ini ditempati sekolah tersebut sebesar Rp 6,573 milyar yang harus diambilkan dari APBD Kabupaten Lumajang dinilainya sangat memberatkan Pemkab Lumajang.
Untuk itu dengan mediasi tersebut diharapkan pemkab dapat menyerahkan secara langsung terhadap penggugat daripada pemkab harus mengeluarkan uang senilai milyaran rupiah tersebut.
“Artinya pemda kalah,disana kan ada keputusan ,pemerintah daerah harus membayar 6,5 Milyar ,tentunya ini sebuah angka yang tidak kecil kan yaa,kita harus mengeluarkan uang dari APBD,” ujar Solikin.
Dalam keterangannya Solikin juga meragukan upaya hukum dari Pemkab Lumajang yang berikutnya yakni Kasasi dan dikatakan pemkab tidak memiliki novum baru yang dipastikan kalah dalam upaya hukum tersebut.
“Menganggap bahwa kita ndak punya bukti baru atau novum ,walaupun itu nanti kasasi kepada MA,tetep kita akan kalah,bahkan kita hanya akan buang buang uang APBD untuk proses kasasi ke MA,” katanya Solikin lagi.
Sedangkan menurut Mahmud,SH selaku pengacara penggugat menjelaskan juga bahwa dalam proses mediasi tahap pertama dikatakan belum ada titik temu.
Rencananya mediasi berikutnya akan dilaksanakan pada hari selasa (16/8) minggu depan.
Sebagai informasi bahwa SMP Negeri Sukodono dibangun sekitar tahun 1976 lalu ,dibangun diatas tanah bengkok milik Desa Karangsari Kecamatan Sukodono. Sedangkan pada halaman sekolahnya menggunakan tanah milik H. Abdullah Fatah atau Singo Leksono.
Sebagian tanah Kas Desa yang digunakan untuk sekolah ini sudah diganti oleh Pemkab Lumajang berupa tanah dengan kelas yang sama didesa Tanggung Kecamatan Sukodono.
Sedangkan tanah milik H. Abdullah Fatah dalam persidangan sebelumnya, tidak ada bukti telah transaksi pembayaran atas tanah tersebut, walaupun pada tahun 1989 akhirnya keluar sertifikat atas halaman sekolah tersebut dan tertera sebagai milik SMP Negeri 1 Sukodono Lumajang.
Akibat merasa dirugikan, melalui istrinya Ny. Saidah Abdullah Fatah melakukan gugatan ke PN Lumajang setelah sebelumnya juga telah melakukan mediasi namun mengalami jalan buntu.
Tanah seluas 3 ribu meter lebih yang menjadi obyek sengketa , pihak penggugat menuntut ganti rugi kepada Pemkab Lumajang sebesar Rp. 3 juta permeter, sehingga bila gugatan ini dipenuhi oleh putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, maka jumlah ganti ruginya mencapai Rp. 9 Milyar lebih.
Namun nampaknya hakim mempunyai keputusan berbeda dan memutuskan Pemkab Lumajang harus membayar kepada penggugat sebesar Rp6 miliar lebih. (Dwi)
Bersambung….

Tags: