Memacu Zona Hijau

foto ilustrasi

Warna-warni zona (hijau, kuning, oranye, dan merah) yang menunjuk angka kasus pewabahan virus corona masih fluktuatif. Sehingga beberapa daerah melakukan “buka tutup” zona dalam melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Termasuk ibukota Jakarta yang melanjutkan lagi protokol PSBB, setelah dilonggarkan pada akhir Juni. Tetapi separuh daerah di Indonesia telah tergolong berisiko pewabahan rendah.

Bahkan terdapat 66 kabupaten dan kota yang tidak pernah terjangkiti virus corona, terutama di propinsi Aceh, NTT (Nusa Tenggara Timur), dan Papua. Begitu pula jumlah zona hijau (nyaris tiada kasus baru CoViD-19), bertambah menjadi sebanyak 137 kabupaten dan kota). Begitu pula zona merah (tingkat pewabahan tinggi) makin berkurang, kini tersisa 53 daerah. Zona merah didominasi wilayah Jawa, terutama Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Sebagian daerah telah merasa manfaat status PSBB. Diantaranya laju pewabahan CoViD-19 yang bisa dihambat. Tetapi belum maksimal, karena keterbatasan sarana dan prasarana layanan kesehatan pemerintah. Serta kepatuhan masyarakat (terhadap social distancing dan physical distancing) masih perlu digalang. Terutama pada kluster “roda ekonomi,” pusat perbelanjaan, industri (pabrik), dan pasar tradisional. Pada periode transisi menjelang “new normal,” perlu memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.

Beberapa daerah (propinsi) sebenarnya belum layak mengakhiri PSBB. Karena angka rate of transmission (penularan) masih diatas angka 1. Artinya, setiap kasus positif CoViD-19 dipastikan masih menularkan pada orang lain. Kawasan Jakarta Raya, dan Surabaya Raya (Jawa Timur) masih perlu melanjutkan PSBB. Namun tidak mudah hidup dalam tekanan pembatasan (PSBB), selama dua bulan. Bisa mengubah emosional. Lebih lagi banyak yang kehilangan mata nafkah, menjadi miskin.

Penjagaan jarak antar-orang, dan penggunaan masker masih perlu dukungan masyarakat lebih luas. Tidak keluar rumah kecuali keperluan yang sangat penting. Juga penyehatan lingkungan (dengan penyemprotan disinfektan) masih perlu digencarkan di kampung-kampung. Begitu pula kinerja sektor Ketenteraman dan Ketertiban Umum, masih perlu lebih digiatkan. Lalulintas orang (dan kendaraan) wajib dibatasi, kecuali dengan alasan sangat urgen.

Bedasar catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoViD-19, zona kuning (pewabahan virus corona tingkat rendah), sebanyak 188 kabupaten dan kota. Sedangkan zona oranye (pewabahan tingkat sedang) sebanyak 157 daerah. Karena jumlahnya yang sangat banyak, zona oranye ini yang sedang digarap bisa menuju zona kuning. Termasuk seluruh Jakarta, sebanyak 5 daerah di Banten, 16 daerah di Jawa Barat, 10 daerah di Jawa Tengah, serta 18 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Beberapa kota di Jawa juga berhasil menjadi zona hijau. Antara lain, kabupaten Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Sukabumi (Jawa Barat), Kota Tegal (Jawa Tengah) dan Kota Madiun (Jawa Timur). Memasuki pertengahan Juli 2020, diharapkan seluruh daerah zona kuning telah menjadi zona hijau. Di Jawa Timur misalnya, sudah terdapat 8 daerah tergolong zona hijau (baru). Juga 4 kabupaten di Jawa Barat, dan 2 kabupaten di Jawa Tengah.

Peringkat warna-warni tingkat ke-wabah-an CoViD-19, dilakukan oleh tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoViD-19. Metodenya melalui analisa data dan kajian berdasar 15 indikator, masing-masing memiliki bobot nilai. Indikator terdiri dari 11 indikasi epidemiologi, 2 indikasi surveilans kesehatan masyarakat, dan 2 indikasi pelayanan kesehatan.

Zona hijau, bisa sepenuhnya melaksanakan seluruh kegiatan perekonomian, pendidikan, sosial keagamaan, dan budaya. Juga bisa membuka tempat wisata, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan “new normal.” Zona hijau perlu dipacu lebih banyak, agar perekonomian tidak kelelap lebih parah.

——— 000 ———

Rate this article!
Memacu Zona Hijau,5 / 5 ( 1votes )
Tags: