Membangun Ke-ekonomi-an Limbah

Karikatur PolusiTiada daerah yang boleh (patut) dijadikan “tong sampah” pembuangan limbah. Bahkan limbah yang terlanjur di-impor wajib segera dilakukan re-ekspor ke negara asalnya. Seluruh jenis limbah wajib diolah oleh pemilik produk penghasil limbah, sampai dinyatakan “aman” oleh penilik profesional (berlisensi). Tetapi sebenarnya, TPA (Tempat Pembuangan Akhir) limbah dapat menjadi usaha sangat menguntungkan.
Larangan pembuangan limbah (belum di-aman-kan) ke tempat lain, telah menjadi komitmen nasional. Sejak tahun 2012, pemerintah telah melakukan re-ekspor limbah ke negeri asal. Sebagai gantinya, pemerintah membangun TPA sekaligus pengolahan sampah terpadu, di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Namun membuang sampah, sampai limbah industri di TPA tidak gratis. Melainkan dipungut biaya Rp 1.500,- per-kilogram.
Karena Pemerintah propinsi Jawa Timur, sepakat membangun TPA disertai pengolahan limbah terpadu. Konon, lokasinya di sekitar pabrik gula Gempolkrep, di Mojokerto. Pada APBD 2016, telah disepakati penyediaan anggaran sebesar Rp 50 milyar (untuk lahan saja). Masih diperlukan biaya lebih besar untuk membangun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) komunal terpadu. Tetapi berdasar perhitungan ke-ekonomi-an, seluruh biaya akan impas dalam waktu singkat.
Saat ini potensi limbah di Jawa Timur, ditaksir sebanyak 32 ribu meterkubik perbulan (384 ribu meterkubik per-tahun). Jika harga buang limbah sebesar Rp 15 ribu per-kilogram, maka total biaya tampung mencapai Rp 570 milyar. Itulah omzet usaha TPA limbah. Memang tidak mudah membangun TPA limbah, yang niscaya  padat teknologi, dan ter-garansi aman secara ekologis. Karena keberadaan TPA juga menjadi keniscayaan, sebagai kebutuhan.
Garansi utama TPA adalah keamanan, terutama masyarakat terdekat. Sehingga lokasi TPA mesti jauh dari pemukiman penduduk (radius 2 kilometer). Terutama wajib mewaspadai sampah (limbah) industri dan limbah RS (rumahsakit). Limbah industri biasanya mengandung berbagai logam berat, serta gas beracun (karbon mono-oksida). Limbah industri sangat sulit diurai oleh alam, sehingga tetap beredar sebagai polutan berbahaya.
Begitu pula limbah (utuh) RS, tak kalah bahayanya. Bahkan memiliki efek seketika terhadap mahluk hidup. Sebab biasanya sampah buangan RS mengandung B3 (Bahan Beracun Berbahaya). Yakni mikro-organisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Apabila tidak dikelola dengan baik, bisa mempengaruhi kesehatan (manusia dan hewan), serta memperburuk kualitas lingkungan hidup.
Sejak 12 tahun lalu, sebenarnya telah diterbitkan Kep-Menkes Nomor 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Isinya, kewajiban setiap RS harus memiliki fasilitas pengolahan limbah padat maupun cair. Sampah RS tersebut digolongkan menjadi 5 golongan khas limbah, masing-masing memiliki penyimpanan berbeda (warna). Tetapi tidak seluruh RS mematuhi. Termasuk RS milik pemerintah propinsi, ada yang belum memiliki instalasi pengolahan limbah (sebelum dibuang).
Selain itu setiap RS (besar) masih diwajibkan memiliki incenerator (penghancuran limbah dengan mesin bakar), atau dengan menggunakan activated sludge process (proses lumpur aktif). Seluruh fasilitas pengolahan limbah RS, yang berbentuk padat harus memperoleh sertifikasi dari institusi pengolahan limbah. Jika instalasi limbah tidak dimiliki, pemilik rumahsakit (pemerintah maupun swasta) dapat di-pidana-kan. UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, wajib ditegakkan sebagai pedang hukum.
Tetapi dengan rencana pembangunan instalasi TPA terpadu, beban industri maupun rumahsakit, akan berkurang. Walau setiap pabrik dan RS masih wajib memiliki IPAL dan sistem pengolahan limbah. Pembangunan instalasi TPA akan di-supervisi oleh pemerintah pusat, namun pemerintah propinsi memiliki hak pengelolaan.
Maka pemerintah pusat, seyogianya mendorong berbagai pihak untuk berinvestasi pada proyek TPA limbah. Eksesnya, masyarakat akan memperoleh kondisi lingkungan hidup yang lebih baik.

                                                                                                        ———   000   ———

Rate this article!
Tags: