Mencuri, Perempuan Nyaris Dihakimi Massa

ERW (kanan) dengan wajah ditutup jaket. [sudarno/bhirawa]

ERW (kanan) dengan wajah ditutup jaket. [sudarno/bhirawa]

Kab.Madiun, Bhirawa
ERW (41), warga Desa Tawanganom Kecamatan/Kabupaten Magetan, diamankan petugas setelah kepergok mencuri tas berisi uang serta surat-surat milik salah satu pedagang di Pasar Besar Kota Madiun (PBM), Selasa (9/6). Bahkan sebelum diamankan polisi, perempuan itu nyaris dihakimi massa. Pasalnya, saat mencuri, ERW ditangkap ramai-ramai oleh pedagang dan pengunjung pasar serta tukang parkir.
Menurut penuturan korban, Nanik Suprihatin, awalnya pelaku memesan kelapa di kiosnya. Ternyata, hal itu hanya upaya pelaku untuk mengalihkan perhatian korban. Terbukti setelah Nanik terlena, ERW langsung melancarkan aksinya mengambil tas korban.
Namun aksi ERW, diketahui oleh pedagang lain. Meski tas sempat dibawa kabur oleh ERW menuju tempat parkir, tapi kemudian berhasil ditangkap ramai-ramai. “Awalnya kan pesan kelapa 6 biji, kemudian nambah lagi, nambah lagi.
Saya ya tidak curiga sama pelaku. Kebetulan posisi duduk saya membelakangi pelaku. Tapi pelaku duduknya kelihatan tidak tenang. Dia mondar-mandir. Tahu-tahu tas saya tidak ada. Tapi ada pedagang lain yang meneriakinya, Copet! Kemudian dia ditangkap ramai-ramai,” cerita Nanik kepada wartawan.
Pedagang lain, Nonot, mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku, merupakan untuk yang kedua kalinya di Pasar Besar Kota Madiun. Karena tahun lalu, tepatnya saat bulan puasa, dirinya sempat menjadi korban atas tindakan ERW. Saat itu, uang sekitar Rp.5 juta hilang diambil oleh ERW. “Tahun lalu waktu bulan puasa saya juga pernah kehilangan uang dan surat-surat di tas. Pelakunya ya ini (ERW). Modusnya sama, pura-pura beli kelapa,” terang Nonot, kepada wartawan.
Sementara itu, untuk menghindari main hakim sendiri oleh massa yang kian berjubel, setelah diamankan di pos keamanan pasar, kemudian pelaku diamankan petugas ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. [dar]

Tags: