Mendikbud Muhadjir Effendy Desak Daerah Lakukan Rotasi Guru

Mendikbud RI, Muhadjir Effendy saat diwawancarai sejumlah wartawan sesaat sebelum meninggalkan Lapangan Jogoroto, Jombang, Minggu siang (28/07). (Arif Yulianto/ Bhirawa)

Jombang, Bhirawa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy meminta kepada Pemerintah Daerah agar melakukan rotasi kepada guru-guru. Hal ini agar terjadi pemerataan kepada para guru agar bisa mengajar ke sekolah yang favorit maupun non favorit di daerah-daerah, meskipun status sekolah favorit lambat laun akan hilang dengan adanya kebijakan sistem zonasi.
Mendikbud menjelaskan, regulasi terkait kebijakan rotasi guru ini sudah dibuat di tingkat pusat. Pemerintah Daerah kata Mendikbud, harus melakukan rotasi kepada para guru.
“Harus di putar (rotasi), maksimal guru itu mengabdi enam tahun di suatu sekolah. Tidak boleh sampai meninggal di satu sekolah saja,” ujar Muhajir Effendy saat diwawancarai sejumlah wartawan usai menghadiri sebuah acara di Jogoroto, Jombang, Minggu siang (28/07).
Kemendikbud menambahkan, kebijakan rotasi guru ini akan dimulai pada tahun ajaran baru pada tahun 2019 ini. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementrian Pendidikan dan Kebudyaan, Supriano bahkan menyatakan, ada sebagian sekolah di Indonesia sudah mulai melakukan rotasi terhadap para guru.
“Sebagian daerah sudah ada yang mulai,” singkat Supriano.
Sementara itu saat ditanya lebih lanjut tentang apakah masih dibenarkan sebuah sekolah negeri untuk melakukan tarikan kepada murid, Mendikbud Muhajir Effendy menjawab, selama tarikan tersebut merupakan kesepakatan yang disepakati oleh komite sekolah, maka masih dibenarkan.
“Komite sekolah, dan itu harus kesepakatan, betul-betul orang tua menyetujui, dan yang miskin/ tidak mampu, harus dibebaskan. Yang miskin malah harus disantuni, gotong royong orang tua, untuk membantu mereka yang tidak mampu,” jelas Mendikbud.(rif)

Tags: