Mengaku Bantu Sidang KPU, Tersangka Korupsi Mangkir Panggilan Kejari

 Kajari Batu Meran (kiri) memastikan jika tersangka kasus korupsi, Anton, tidak datang dalam pemanggilan ketiga yang dilakukan Kejari, Senin (11/8).


Kajari Batu Meran (kiri) memastikan jika tersangka kasus korupsi, Anton, tidak datang dalam pemanggilan ketiga yang dilakukan Kejari, Senin (11/8).

Batu, Bhirawa
Berdalih membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dalam proses persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), tersangka kasus korupsi uang negara, Dwi Martono Arlianto alias Anton kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Senin (11/8). Namun tidak ada kejelasan dalam kapasitas apa Anton datang ke KPU di Jakarta. Anton merupakan tersangka atas dugaan penyelewengan uang investasi milik PT Batu Wisata Resource (BWR) yang merupakan BUMD milik Kota Batu.
Kemarin merupakan pemanggilan Anton yang ketiga yang dilakukan Kejari Kota Batu. Setelah ditunggu oleh para penyidik Kejari, ternyata pria yang menjadi Direktur PT BWR tak datang untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari. Dari info yang dihimpun pihak intelijen Kejari, saat ini Anton sedang berada di Jakarta.
“Kita sudah mencoba menghubungi tersangka. Saat itu tersangka mengaku datang ke Jakarta untuk membantu KPU Pusat dalam proses persidangan sengketa Pilpres di MK,”ujar Kasie Intel kejari Batu Agung Wibowo, Senin (11/8).
Namun sampai saat ini belum diketahui dalam kapasitas apa tersangka mendatangi dan membantu KPU. Apakah tersangka diminta sebagai saksi atau saksi ahli. Hanya saja, diketahui jika tersangka pernah menjadi anggota KPUD Batu pada periode sebelumnya.
Saat dihubungi pihak intelijen, tersangka mengaku akan segera memberikan surat permohonan penangguhan pemeriksaan kepada Kejari. Anton juga mengaku telah menunjuk seorang pengacara bernama Makruf, dan surat tersebut kini sedang dibawa yang bersangkutan untuk diserahkan ke Kejari Batu.
Dengan situasi ini, Kejari belum bisa memutuskan apakah alasan yang dibuat tersangka yang mangkir dari panggilan bisa diterima atau tidak. Karena pihak Kejari sendiri sampai saat ini juga belum menerima surat permohonan penangguhan pemeriksaan dari tersangka.
Diketahui, pada pemanggilan pertama yang dilakukan Kejari, tersangka sudah mangkir alias tidak datang. Kemudian pada pemanggilan kedua, tersangka datang tetapi tidak disertai pengacara. Akibatnya, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Kemudian, tersangka berjanji untuk datang pada pemanggilan ketiga kemarin dengan membawa kuasa hukum atau pengacara.
“Saya juga jengkel jika panggilan kita (Kejari) tidak diindahkan. Jika nanti tersangka mangkir dari panggilan untuk yang ketiga, maka kita akan jemput bola. Kita akan paksa tersangka untuk datang ke Kejari,”tambah Kepala Kejari Kota Batu Meran.
Dengan kenyataan ini, kata Meran, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan keempat. Karena dari ketiga pemanggilan yang dilakukan, tersangka baru mangkir dua kali. Baru setelah tersangka mangkir dari panggilan keempat, maka Kejari akan melakukan penjemputan paksa. “Kita akan segera tentukan hari, tanggal, dan jam untuk pemanggilan keempat ini. Jika nanti tersangka tidak datang, maka kita akan melakukan penjemputan paksa pada hari itu juga,”tegas Meran.
Sebelumnya, pada Senin (4/8) pukul 09.00, Anton yang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi uang negara mendatangi Kantor Kejari Kota Batu. Anton datang untuk memenuhi proses penyidikan yang dilakukan Kejari. Sayangnya, pemeriksaan saat itu terpaksa tidak bisa dilanjutkan, karena tersangka belum didampingi pengacara.
Sesuai KUHAP, untuk kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, seorang tersangka yang diperiksa harus didampingi oleh pengacara. Karena itulah, pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan sampai Anton datang lagi ke Kejari dengan didampingi pengacara dalam pemeriksaan berikutnya. [nas]

Tags: