Mengamankan Limbah RS

karikatur LimbahTIADA daerah yang boleh (patut) dijadikan “tong sampah” pembuangan limbah. Bahkan limbah yang terlanjur di-impor wajib segera dilakukan re-ekspor ke negara asalnya. Seluruh jenis limbah wajib diolah oleh pemilik produk penghasil limbah, sampai dinyatakan “aman” oleh penilik profesional (berlisensi). Terutama limbah rumahsakit (RS) wajib dikemas tertutup sebelum dibakar dalam incenerator dan di-aman-kan lebih lanjut.
Larangan pembuangan limbah (belum di-aman-kan) ke tempat lain, telah menjadi komitmen nasional. Sejak tahun 2012, pemerintah telah melakukan re-ekspor limbah ke negeri asal. Pada April 2012, telah dikembalikan (re-ekspor) sebanyak 89 kontainer limbah ke Inggris. Tak lama disusul 24 kontainer ke Belanda. Pemerintah juga telah mem-pidana-kan pemilik usaha penerima limbah di Kendal, jawa Tengah (tapi berkebangsaan China).
Usaha penampungan limbah, merupakan sindikat internasional. Tidak jarang, impor limbah menggunakan label “hijau” yang berarti aman. Dus, importir limbah akan bebas pemeriksaan. Sehingga diperlukan kewaspadaan bea cukai untuk memeriksa dokumen dan realita barang. Tidak terkecuali yang berlabel “hijau.” Sebab, sangat patut diduga dapat menyebarkan berbagai penyakit pada manusia maupun hewan. Misalnya, flu burung, atau penyakit menular lainnya.
Limbah (utuh) RS menjadi sangat mencemaskan masyarakat di tempat pembuangan. Sebab biasanya sampah buangan RS mengandung B3 (Bahan Beracun Berbahaya). Yakni mikro-organisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Apabila tidak dikelola dengan baik, bisa mempengaruhi kesehatan (manusia dan hewan), serta memperburuk kualitas lingkungan hidup.
Sebenarnya, sejak 10 tahun lalu telah diterbitkan Kep-Menkes Nomor 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Isinya, kewajiban setiap RS harus memiliki fasilitas pengolahan limbah padat maupun cair. Sampah RS tersebut digolongkan menjadi 5 golongan khas limbah, masing-masing memiliki penyimpanan berbeda (warna).
Berdasar peraturan Menkes itu, limbah infeksius dan patologi harus dibungkus plastik warna kuning. Limbah farmasi (obat kadaluwarsa) ditandai bungkus coklat, limbah sitotoksis (sisa kemoterapi) ditandai bungkus ungu. Sedangkan limbah medis padat (jarum suntik, pipet dan alat medis lain) dibungkus dalam safety box. Serta yang paling bahaya, limbah radio aktif (kontaminasi radio isotop bekas penggunaan medis, maupun laboratorium) harus dibungkus warna merah.
Seluruh bungkus harus dalam keadaan tidak cacat, sebagai jaminan keamanan. Selain itu setiap RS (besar) masih diwajibkan memiliki incenerator (penghancuran limbah dengan mesin bakar), atau dengan menggunakan activated sludge process (proses lumpur aktif). Seluruh fasilitas pengolahan limbah RS, yang berbentuk padat harus memperoleh sertifikasi dari institusi pengolahan limbah.
Fasilitas pengolahan limbah RS, tidak boleh asal-asalan. Misalnya, limbah cair harus dikumpulkan dalam kontainer yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi. Terdapat prosedur yang harus dipatuhi untuk mengatur penanganan dan penyimpanannya. Begitu pula limbah padat RS, seharusnya direduksi di area milik rumahsakit. Pemilik rumahsakit (pemerintah maupun swasta) dapat dipidanakan.
Pembuangan limbah RS, bisa dipastikan dilakukan oleh sindikat. Semacam makelar sampah yang biasa bekerja lintas daerah. Karena itu masyarakat mestilah siaga menjadi “polisi lingkungan.” Pembuangan limbah RS antar-daerah, nyata-nyata melanggar UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih lagi, lingkungan yang sehat (bebas dari limbah RS dan B3) merupakan amanat konstitusi. UUD pasal 28H ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ….”  Seluruh aparatur Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota), mestilah menjamin seluruh warganya bebas dari kemungkinan kontaminasi limbah B3.

                                                                                                                   ———   000   ———

Rate this article!
Mengamankan Limbah RS,5 / 5 ( 1votes )
Tags: