Menjaga Nyala Pendidikan saat Bencana

Oleh :
Al-Mahfud
Peminat topik Pendidikan, bergiat di Paradigma Institut. Menulis artikel, esai, dan ulasan buku di berbagai media
Bencana alam, terutama banjir dan longsor yang melanda berbagai daerah di Indonesia telah memberikan dampak luas bagi berbagai sendi kehidupan. Selain dampak berupa jatuhnya korban dan dampak ekonomi, bencana tersebut juga memberikan dampak bagi jalannya proses pendidikan di sekolah-sekolah kita. Sekolah yang terencam banjir, fasilitas pendidikan yang rusak, askses jalan yang rusak, para siswa yang tak bisa sekolah dan para guru yang juga tak bisa mengajar, semua bisa membuat proses pendidikan di sekolah-sekolah menjadi terhambat, bahkan lumpuh.
Tak sedikit sekolah, siswa dan guru yang terdampak banjir. Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) Kemendikbud mencatat, untuk wilayah DKI Jakarta terdapat 290 sekolah terdampak banjir. Terdiri dari 201 terendam banjir, 89 sekolah mengalami gangguan akses menuju sekolah, 8.420 siswa di DKI juga terdampak banjir. Sedangkan, di kabupaten Lebak Banten, 12 sekolah mengalami kerusakan akibat banjir. Dua puluh orang guru dan tenaga kependidikan juga terdampak banjir bandang yang merendam rumah mereka (Kompas.com, 06/01/2020).
Data tersebut belum mencakup daerah-daerah seperti di Bandung, Tangerang, Bekasi, Samarinda, Sikka NTT, dan sebagainya, yang juga terjadi bencana banjir di awal tahun ini. Melihat kondisi tersebut, jelas dunia pendidikan mesti mendapatkan perhatian serius di tengah terjadinya bencana. Di sini, pemerintah mesti bisa memberikan penanganan yang cepat, tanggap, dan tepat.
Kepada siswa dan guru maupun tenaga kependidikan yang terdampak banjir, penting untuk segera mendapatkan bantuan. Tak kalah penting, berbagai bangunan sekolah maupun fasilitas pendidikan yang rusak terdampak banjir untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi. Dalam mengatasi berbagai persoalan tersebut, baik pemerintah pusat maupun daerah, semua mesti berkoordinasi untuk bisa memberikan penanganan terbaik kepada daerah-daerah terdampak bencana.
Mengutip Siaran Pers Nomor: 001/Sipres/A5.3/I/2020, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), telah diatur dengan jelas peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah.
Di dalam PSAB tersebut, dijelaskan bahwa pada saat situasi darurat bencana, Pemerintah Daerah (Pemda) bertugas mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah. Pemda bertugas melakukan kajian dampak bencana pada satuan pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat; mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana; menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada situasi darurat bencana sesuai kewenangannya; dan memfasilitasi proses pembelajaran di satuan pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak.
Di samping itu, Pemda juga bertugas memberi bantuan kepada satuan pendidikan darurat sesuai ketentuan perundang-undangan; melakukan kajian kelaikan bangunan satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana; memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam situasi darurat bencana; melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian; serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada masyarakat.
Adapun pemerintah pusat berkewajiban melaksanakan koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah. Bantuan ini mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana dengan memerhatikan ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya; proses pendidikan ramah anak dan inklusif; dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.
Koordinasi dan bantuan
Di tengah kondisi darurat bencana, hal utama yang mesti dipastikan adalah keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Ketika banjir masih menggenang, keselamatan anak didik dan guru mesti diutamakan, sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah mesti diliburkan sampai keadaan kembali aman. Sebagaimana dihimbau Mendikbud Nadiem Makarim yang meminta Pemda memprioritaskan kesehatan dan keselamatan murid, guru, dan tenaga kependidikan. “Selama sekolah diliburkan, guru dapat memberi tugas-tugas kepada murid sesuai kondisi lapangan,” kata Nadiem (tempo.co, 04/01/2020).
Kemudian, untuk penanganan selanjutnya, penting dilakukan koordinasi lintas kementrian dan instansi. Dalam hal ini, Kemendikbud telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi seperti Pemda terdampak banjir, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian PUPR, baik untuk memastikan data jumlah sekolah, siswa, maupun guru terdampak banjir, juga untuk proses rehabilitasi sekolah dan fasillitas pendidikan yang terdampak banjir. Koordinasi lintas kementrian dan instansi penting agar proses penanganan bisa berjalan efektif, cepat, dan tepat.
Guna memenuhi hak belajar anak, sekolah-sekolah darurat harus didirikan sembari menunggu perbaikan sekolah terdampak bencana yang tentu butuh waktu tak sebentar. Sejauh ini, Kemendikbud telah memberi berbagai bantuan untuk tetap memenuhi hak-hak belajar dan kependidikan, baik itu untuk siswa maupun guru. Di antaranya berupa tenda sekolah darurat, perlengkapan sekolah, alat permainan edukatif, laptop untuk pembelajaran, serta buku-buku cerita bagi sekolah dan siswa terdampak banjir. Sedangkan kepada guru, Kemendikbud juga melakukan pendataan untuk memberi tunjangan khusus kepada guru terdampak bencana. Tunjangan ini diberikan selama tiga bulan (kompas.com, 06/01/2020).
Kita berharap, berbagai penanganan dan bantuan bisa tersalurkan dengan baik kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Harapannya, beban para siswa, guru, dan para tenaga kependidikan yang terdampak bencana bisa menjadi lebih ringan. Sehingga, sekolah-sekolah bisa kembali aktif, guru-guru siap kembali mengajar, dan para siswa bisa kembali belajar di kelas dengan nyaman dan gembira. Sebab bencana tak boleh menghentikan proses belajar anak bangsa.
——— *** ———–

Rate this article!
Tags: