Meresahkan Masyarakat, Pelaku Curanmor Di’Dor’ di Kalimantan

Petugas Polres Batu saat menunjukkan barang bukti dari hasil kejahatan tersangka Eko Wahyudi, 32th, warga asal Dusun Binangsari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kota Batu,Bhirawa.
Sering berbuat aksi yang meresahkan warga di desanya, Eko Wahyudi, 32th, warga asal Dusun Binangsari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang ditangkap Petugas Polres Batu. Dia kedapatan pencurian dua unit sepeda motor milik tetangganya dan terus kabur ke pulau Kalimantan. Akhirnya dia diamankan dengan ‘timah panas’ oleh Petugas dalam persembuyiannya di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Waka Polres Batu, Kompol Zein Mawardi yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendro Tri Wahyuono menjelaskan bahwa tersanga Eko Wahyudi ini sudah lama menjadi buronan Polisi atau sejak bulan Mei 2019 silam. “Pada saat itu tersangka dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion Nopol N 3369 IV dan satu HP Oppo di rumah salah satu warga di desanya,”ujar Zein Mawardi, Minggu (19/1)
Dalam pelacakan yang dilakukan, Petugas menemukan indikasi tempat persembunyian tersangka di pulau Kalimantan. Dalam pelacakan lanjutan, diketahui bahwa tersangka berada di sebuah perebunan kelapa sawit Tanah Laut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dengan berkordinasi dengan Polres setempat, akhirnya tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat hadiah ‘timah panas’ di kakinya.
“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kota Tuban untuk mengambil barang bukti curiannya yang sudah dijual sana,”tambah Zein. Ternyata motor hasil curiannya dijual tersangka ke penadah di daerah Tuban dengan harga Rp ,3 juta. Saat ini polisi sudah mengamankan penadah motor curian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyuono menambahkan selama ini tersangka diketahui sering meresahkan tetangganya di Dusun Binangsari, RT 8 RW 2 Desa Purworejo, Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Karena tersangka juga diduga sering mencuri barang-barang milik warga desa setempat. Namun warga mengaku tak berani melaporkan aksi kejahatan tersangka ke Polisi.
“Saat ini akibat dari perbuatannya, tersangka kita kenakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan maksimal selama 7 tahun,”ujar Hendro.(nas)

Tags: