Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal di depan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya, Selasa (3/5) kemarin.

Pemusnahan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal di depan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya, Selasa (3/5) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Selasa (3/5) kemarin, melakukan pemusnahan terhadap minuman beralkohol, dan rokok ilegal.
Kepala Drjen Bea Cukai Jatim II Nirwala Dwi Herianto mengatakan barang-barang ilegal dari hasil penindakan Kantor Bea Cukai Malang seperti minuman keras, rokok ilegal,VCD porno dimusnahkan secara bersamaan.
Pemusnahan itu,  dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai, sebagai pengumpul penerimaan negara, peran pengawasan dan penindakan diakui punya peran yang cukup vital dalam hal penciptaan iklim perekonomian nasional yang kondusif.
“Harapannya dengan adanya pemusnahan itu,bisa menjadi contoh dan efek jera bagi para pelaku. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1560 botol minuman mengandung etil alkohol dan 38.400 batang rokok ilegal,”tuturnya.
Nirwala, juga meminta masyarakat, untuk mewaspadai modus operandi pelaku kejahatan di bidang bea dan cukai. Masyarakat Malang Raya diminta untuk tidak mudah membubuhkan tanda tangan pada surat tanda terima barang.
“Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pembelian atau pemesanan barang, tidak membubuhkan tanda tanda tangan,” tandasnya. Karena modus operandi dengan mengirimkan barang terlarang ke alamat masyarakat, menjadi salah modus operandi yang sering dilakukan pelaku kejahatan.
Sementara itu, Rudy Hery Kurniawan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, menambahkan apabila masyarakat sudah terlanjur membubuhkan tanda tangan dan ternyata barang yang dikirim itu adalah barang terlarang, maka penerima paketan barang itu bisa ditangkap oleh aparat keamanan dan akan kesulitan mencari alibi dan bukti bahwa dirinya adalah bukan pemilik barang terlarang tersebut. [mut]

Tags: