MK Jadwalkan Sidang Putusan Sengketa Pilkada Sampang

Jadwal sidang putusan sengketa Pilkada Sampang dari website MK.

Sampang, Bhirawa
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Sampang 2018 akan dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 5 September 2018, pukul 14.00 WIB.
Informasi ini dibenarkan Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif. Dia mengatakan, informasi jadwal sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Sampang tersebut berdasarkan website resmi MK di www.mahkamahkonstitusi.go.id
“Iya, hari Rabu besok ini sidang Nomor Perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018 ,Kabupaten Sampang akan dibacakan putusannya,” kata Syamsul Muarif, Selasa (4/9/18).
Menurutnya, apapun keputusannya penyelenggara pemilu di Sampang tetap siap menjalankan hasil putusan sidang di Mahkamah Konstitusi, kami berharap MK memberikan putusan seadil-adilnya.
“Tapi sampai saat ini tidak ada yang tahu apakah akan dikabulkan atau ditolak, kita tunggu besok hasilnya,” jelasnya.
Syamsul menambahkan, sidang pembacaan putusan akan dihadiri pihak pemohon, termohon, atau kuasa hukum, dan pihak terkait. Sidang bertempat di ruang lantai 2, di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Tim Anggota Kuasa Hukum Sholeh Partners, Acmad Bahri mengaku pihaknya bersama-sama akan mendengarkan sidang putusan sengketa Pilkada di MK pada Rabu.
Kendati demikian, apapun keputusannya tetap diterima karena proses sengketa sudah di tangani oleh di lembaga tertinggi negara.
“Kita sama-sama tidak tahu putusannya seperti apa, apakah mengabulkan, menerima, memerintahkan, atau menolak, liat nanti hasilnya karena bagaimana pun keputusan pilkada tidak hanya selesai di tingkat KPU, melainkan ada MK,” pungkasnya.(Lis)

Tags: