MUI Bahas Fatwa Ucapan Selamat Hari Raya Beda Agama

Gubernur Khofifah saat menghadiri pembukaan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Jatim di Gedung Negara Grahadi, Rabu (27/7).

Pemprov, Bhirawa
Perbedaan pendapat tentang ucapan selamat hari raya bagi pemeluk agama lain masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Hal ini menarik perhatian Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim melalui Ijtima’ Ulama yang dibuka di Gedung Negara Grahadi, Rabu (27/7).
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan, ucapan selamat kepada agama lain terus berpolemik dan selalu terjadi setiap mendekati hari raya agama lain.
“Maka, pada draft ijtima’ ini akan disahkan, pada posisi tertentu untuk menjaga kondusifitas dan toleransi, kita mengikuti fatwa ulama Timur Tengah yang memperkenankan seperti pejabat publik atau orang yang bekerja yang lingkungan sosialnya non muslim. Untuk orang yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan ikut-ikutan. Jadi ada pengecualiannya,” jelasnya.
Selain fatwa ucapan selamat hari raya, MUI juga membahas nikah siri. “Bagi seorang perempuan tidak memiliki surat nikah dan ditelantarkan oleh laki-laki, namun sulit mengajukan gugat cerai. Nah dalam ijtima’ ini ada solusi yang lebih mudah mengatasi permasalahan ini,” ujar
Lebih lanjut Kiai Ma’ruf Khozin mengatakan, pembahasan lain adalah pay later di sejumlah marketplace yang memudahkan jual beli. Namun, kemudahan ini ternyata ada jerat hutang yang membengkak dan sebagainya.
“Kalau memang regulasi marketplace terkait hutang piutangnya ada kata-kata bunga. Sejauh ini kami mengikuti MUI Pusat. Kecuali pemilik marketplace mengubah dengan cara tidak menjerat,” tuturnya.
Permasalahan lain yang dibahas adalah terkait jual beli metaverse. Selain itu ada juga soal medis lem fibrin untuk menjahit luka dengan menggunakan sel darah yang lebih cepat daripada jahit. “Sebenarnya permasalahan ini sudah sebulan yang lalu kita bahas kemudian kita buat draftnya. Selama ini kita berkoordinasi dengan komisi pusat, tidak boleh ada pertentangan, kalaupun ada pertentangan harus ada konsultasi dulu. Misalnya kalau seperti ini kan fiqih, sifatnya fleksibel harus ada komunikasi dulu,” terangnya.
Sementara itu Ketua MUI Jatim Kiai Mutawakkil Alallah mengatakan ijtima’ ini penting untuk sinkronisasi seputar pemahaman fatwa di lingkungan MUI. “Sehingga tidak ada fatwa yang berbeda dan berseberangan antar provinsi maupun kabupaten kota se Jatim. Ini menandakan kerapihan organisasi,” jelasnya.
Menurutnya pendapat hukum dari komisi fatwa dibutuhkan sebagai salah satu dasar Jatim menjadi pilot project indonesia untuk keuangan dan lembaga keuangan syariah, kemudian produk halal dan industri halal. “Selain itu MUI perlu meniru kinerja Gubernur Khofifah terutama di bidang pengentasan kemiskinan yang menyentuh langsung masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyambut positif ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI Jatim. Menurutnya hal ini penting untuk merespons banyaknya kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat.
Sehubungan dengan itu, Khofifah berharap agar forum seperti ini dapat diadakan lebih sering. Sehingga, MUI dapat memberikan respon yang cepat terkait permasalahan yang menyangkut fatwa. “Tentu sangat diharapkan fatwa-fatwa MUI Jawa Timur dapat merespon banyaknya kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat,” ungkapnya. [tam.wwn]

Tags: