MUI Ingatkan Hati-Hati Cermati Isi Tabloid Indonesia Barokah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang, KH Kholil Dahlan

Jombang, Bhirawa
Meski belum pernah memegang dan melihat secara langsung isi Tabloid Indonesia Barokah, berdasarkan pengamatan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, KH Kholil Dahlan, dari sejumlah pemberitaan media pada umumnya, diketahui bahwa dalam tabloid tersebut terdapat konten berita yang berisi materi politik.
Untuk itu, Ketua MUI Jombang mengajak sejumlah pengurus masjid dan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Jombang untuk lebih hati-hati dan mencermati isi dalam tabloid tersebut.
“Karena itu saya hanya menyarankan pada teman-teman, sahabat-sahabat, para imam-imam masjid, kalau menerima tabloid seperti itu, sebaiknya dilihat, dibaca. Kalau ada manfaatnya diteruskan pada umat, tapi kalau tinggi mudhorotnya, ya lebih baik disimpan, dan tidak usah disampaikan pada umat,” kata MUI Jombang, Sabtu (26/01.
KH Kholil Dahlan melanjutkan, saat ini di Indonesia banyak sekali beredar berita bohong (hoax), maka diperlukan kehati-hatian dalam menerima informasi. Bahkan lanjutnya, kita dituntut untuk selalu tabayyun saat mendapatkan informasi baik dari media sosial maupun media massa.
“Informasi dari koran menurut ilmu mantik, itu bisa salah bisa benar, nah bagaimana agar kita tahu, bahwa informasi itu benar, ya harus tabayyun, harus klarifikasi,” tuturnya.
Dan sebagai umat islam, lanjut Ketua MUI Jombang, sudah ada peringatan dari Allah SWT dimana kalau ada yang datang berita yang dibawa oleh orang yang fasik, maka perlu diklarifikasi berita itu apakah benar atau tidak.
“Fasik itu siapa, menurut para Imam, fasik itu diterjemahkan satu, orang yang selalu banyak berbuat dosa, yang kedua orang yang berbuat yang tujuannya itu tidak baik, bukan karena Allah, bukan karena penasaran, tapi ingin menghancurkan umat atau ingin menimbulkan ketidak amanan dalam kehidupan,” tandasnya.
Ditanya lebih lanjut apakah sudah ada laporan dari pengurus masjid atau Ponpes ke MUI Jombang mengenai terkait tabloid tersebut, ia menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tersebut. Ia pun menambahkan, MUI pusat belum menentukan sikap, namun ada salah satu pengurus yang member himbauan agar pengurus MUI di daerah lebih hati-hati.
“Kalau MUI pusat itu belum menentukan sikap, cuma ada salah satu pengurus yang mengatakan disuruh hati-hati. Namun MUI pusat menyerahkan persoalan ini ke Dewan Pers, karena disanalah mekanisme ini ada ketentuannya,” tandasnya.
Sementara itu sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang mengimbau pihak Kantor Pos Jombang untuk tidak mendistribusikan Tabloid Indonesia Barokah. Hal tersebut menyusul ditemukannya ribuan tabloid berisi 16 halaman itu di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang.
Data yang dihimpun Bawaslu Kabupaten Jombang, pada Jumat (25/01) pukul 15.00 WIB, ada 1002 amplop berisi Tabloid Indonesia Barokah yang tercatat dari hasil pengawasan Bawaslu di tingkat kecamatan. Diantaranya, 81 sudah dilakukan pendistribusian dan 921 yang belum terdistribusikan.
“Kita sudah koordinasi dengan kepolisian dan kantor pos setempat. Sampai dengan sekarang data yang kita temukan ada tabloid Indonesia Barokah ini sejumlah 1002,” ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Dafid Budiyanto, saat diwawancarai di kantornya, Jumat (25/01).
Karena dinilai akan meresahkan masyarakat, pihak Bawaslu Jombang mengimbau pihak Kantor Pos Jombang untuk tidak mendistribusikan Tabloid Indonesia Barokah ke sejumlah alamat yang ditujukan.
“Kita memang berusaha untuk mencegah peredaran tabloid ini agar tidak terjadi keresahan di masyarakat. Kita berkoordinasi dengan kantor pos, kita mengimbau agar sementara tidak didistribusikan dulu,” kata Dafid.
Ditanya lebih lanjut adanya pelanggaran Pemilu terkait beredarnya tabloid tersebut, Dafid mengatakan, pihaknya hanya melakukan pencegahan. Untuk memutuskan adanya pelanggaran atau tidak, pihak Bawaslu Kabupaten Jombang masih menunggu keputusan institusi diatasnya.
“Kita masih menunggu intruksi Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI terkait tindaklanjut dari terkait tabloid yang beredar di Jombang ini,” tegasnya.
Sementara sebelumnya Kepala Kantor Pos Jombang, Heri Budiyono menyampaikan, pihaknya menghentikan sementara pengiriman paket surat yang berisi Tabloid Indonesia Barokah di Jombang. Hal tersebut diungkapkan seusai melakukan pengiriman paket ke Pengurus Masjid Nurul Iman, Jalan KH Mimbar, Sambong Duran, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Jumat pagi (25/01). “Yang belum terkirim kita tahan dulu sampai ada kebijakan lebih lanjut,” tutupnya. [rif]

Tags: