MUI Kota Probolinggo Lakukan Uji Publik Perda Tempat Hiburan

MUI Kota Probolinggo uji publik perda tempat hiburan.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Adanya tempat hiburan di Kota Probolinggo, masih menuai pro kontra. Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin telah membuat kebijakan untuk tidak memperpanjang izin dua tempat karaoke yang disinyalir telah melanggar ketentuan yang berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2015 tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan?
Untuk itu, Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Probolinggo menggelar uji publik atas perda tersebut, di Ruang Sabha Bina Praja Kantor Wali Kota Probolinggo dengan mengundang beberapa tokoh agama, muslimat, pelaku usaha dan para wartawan. Bertindak sebagai narasumber Titik Wibawati Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo dan Ahmad Imron Razuli Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Brawijaya.
Ketua MUI Kota Probolinggo Nizar Irsyad, Rabu 25/9 mengatakan, uji publik ini bertujuan untuk membedah bersama isi perda agar para kyai dan pengusaha khususnya dapat memahami dan mentaati peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama, demi menjaga ketertiban masyarakat Kota Probolinggo.
“Dengan harapan, terciptanya kondisi kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, berbudi luhur dan berakhlak. Semoga pertemuan hari ini bisa mencapai kesimpulan berupa rekomendasi untuk menjadi penguatan sebagai dasar kebijakan wali kota Probolinggo,” terangnya.
Ahmad Sudiyanto Pj Sekda yang membuka acara pagi itu menyampaikan, apresiasianya kepada MUI Kota Probolinggo atas perhatian dan kepeduliannya atas perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Ia menyampaikan, bahwa keberadaan perda ini untuk mengatur tempat hiburan yang ada di Kota Probolinggo agar sesuai dengan kultur dan masyarakat setempat.
Menurut Sudi, Pemerintah Kota Probolinggo untuk tidak memperpanjang izin tempat hiburan tersebut sudah sesuai perda yang tertuang pada pasal 21 ketentuan pidana yang berada pada ayat 1 dan 2. Juga sesuai dengan ketentuan peralihan pasal 22 ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 tentang zonasi tempat dan waktu usaha hiburan.
“Alhamdulillah ada 58 elemen masyarakat yang telah mendukung kebijakan tersebut. Kami ucapkan terima kasih atas dukungannya, semoga hasil diskusi hari ini bisa membawa kemaslahatan bagi kita semua, terutama masyarakat Kota Probolinggo,” sambung Sudi.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kota Probolinggo, Tirmidzi menuturkan bahwa kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Probolinggo cukup revolusioner. Karena Pemkot mampu menyerap aspirasi masyarakat, yang tidak menghendaki adanya praktik-praktik kemaksiatan yang ditunjukkan dengan tidak memperpanjang izin tempat hiburan tersebut.
Perda dibedah dalam dua aspek, yakni dari aspek hukum dan legalitasnya; dan aspek sosiologis kepada masyarakat. Menurut Tirmidzi, ada beberapa dari isi perda yang sudah tidak up to date karena usianya yang sudah lima tahun.
Perda ini perlu diperbarui, dirubah atau tidak, menurut Ahmad Imron harus melihat dari aspek budaya dan sosial masyarakat Kota Probolinggo serta aspek ekonominya. Situasi inilah yang harus menjadi pertimbangan dari sebuah peraturan.
“Pengetahuan di masyarakat melalui kehadiran teknologi informasi, juga membuat perubahan-perubahan berlangsung begitu cepat yang menyebabkan pergeseran kultur dan budaya masyarakat. Sehingga inilah yang harus disikapi oleh semua pihak,” terangnya.
Selain itu pada aspek hukum, Kabag Hukum menyatakan Pemkot mempunyai kewenangan untuk mengatur tempat hiburan yang di Kota Probolinggo. Begitu juga secara substansi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta secara prosedural juga telah dilakukan sesuai dengan mekanisme undang-undang.
“Jadi, kami sudah menyusun perda ini sesuai dengan aturan, namun jika ada masukan atau kritikan atas isi perda ini kami akan terima. Namun, jika harus merubah perda tidak bisa serta merta dirubah, namun harus melalui mekanisme yang berlaku,” tambah Titik.(Wap)

Tags: