2016, Anak Indonesia Punya KTP Khusus

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun, yakni akan memiliki KTP khusus pada tahun depan. KTP khusus ini nantinya diterbitkan untuk melengkapi akte kelahiran anak.
“Kami akan berikan hak konstitusional anak untuk keperluannya sendiri meski harus mendapat bimbingan dari orangtuanya,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zuldan Arif Fakrulloh di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (7/10).
Zuldan menambahkan, untuk sementara KTP anak ini nantinya akan dicetak manual dan belum berbentuk e-KTP. Baru nanti setelah usia 18 tahun ke atas, wajib perekaman.  “Di KTP anak ini, nantinya akan tertera nama, alamat, nama orangtua, nomor induk kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya KTP anak, kata dia, diharapkan juga bisa membantu aparat keamanan jika diperlukan, termasuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.
Sementara itu, dari data kementerian dalam negeri saat ini ada 68,3 persen anak di Indonesia belum memiliki akte kelahiran. Alasannya, orangtua anak kurang memiliki kesadaran atas pentingnya memiliki akte kelahiran.  “Dari data kami 83 juta anak usia 0-17 tahun yang sudah punya akte kelahiran saat ini baru 31 persen, sedangkan 68,3 persen belum memiliki akte kelahiran,” kata Zuldan Arif Fakrulloh.
Zuldan mengatakan Kemendagri sudah berupaya maksimal memberi kesadaran kepada masyarakat agar mengurus akte kelahiran misalnya dengan menggratiskan pengurusan akte kelahiran. “Daerahnya, kami beri penghargaan jika mampu melampaui 75 persen jumlah anak yang memiliki akte kelahiran,” tandasnya.
KTP khusus anak rencananya akan mulai diberlakukan pada 2016 kepada kabupaten/kota yang saat ini capaian akte kelahiran anak sudah mencapai di atas 75 persen. Berikutnya, lanjut dia, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak berkewarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.
Beberapa daerah yang mulai tahun depan sudah diberlakukan KTP anak yakni Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akte kelahiran anak sebesar 90,09 persen), Kabupaten Temanggung (87,95 persen), Kota Magelang (86,64 persen), Kabupaten Bantul (76,53 persen), Kota Kediri (80,07 persen), Kota Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen) serta Kota Blitar (76,83 persen). [iib]

Rate this article!
Tags: