Musorkot KONI Surabaya, Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketum

Ketua Panpel Musorkot KONI Surabaya Arief Sosiawan (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pada wartawan, Minggu (12/9). [Wawan triyanto]

Surabaya, Bhirawa
Bursa pendaftaran bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya sudah dibuka, namun hingga berita ini diturunkan belum ada yang mengajukan diri. Padahal pendaftaran akan ditutup pada Selasa (14/9) pukul 00 WIB.
KONI Kota Surabaya akan menggelar Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) untuk pemilihan Ketua Umum masa bakti 2021-2025 di Graha Sawunggaling Pemkot Surabaya, Sabtu (18/9) dengan menerapkan prokol kesehatan (Prokes) ketat.
Menurut Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Musorkot Arief Sosiawan, hingga Minggu (12/9) belum ada bakal calon ketua umum yang mendaftar, termasuk Ketua Umum KONI Surabaya lama Hoslih Abdullah.
“Sampai sekarang belum ada tokoh olahraga yang resmi mendaftar ke panitia. Jadi, memang sepi peminat,” kata Ketua Panitia Pelaksana Musorkot, Arief Sosiawan kepada wartawan di Kantor Pusura, Minggu (12/9).
Arief Sosiawan menjelaskan, Sebanyak 51 Pengurus Kota (Pengkot) Cabang Olahraga (Cabor) akan berpartisipasi memberikan hak suaranya dalam Musorkot ini. Namun bagi Pengkot Cabor yang masa baktinya telah habis melebihi 6 bulan tidak bisa mengikuti kegiatan Musorkot.
“Sekitar 51 Cabor yang terdata di KONI Surabaya, namun hanya 45 cabor yang dapat memberikan hak suaranya. Hal itu mungkin juga disebabkan karena masa kepengurusan telah habis melebihi 6 bulan, Namun belum juga melaksanakan Muskot,” terangnya.
Di pilihnya Graha Sawunggaling sebagai tempat pelaksanaan Muskot dikatakannya, karena tempat ditengah kota dan mudah dijangkau. Selain itu gedung merupakan bagian dari Pemerintah Kota Surabaya.
Pria yang biasa disapa wawan ini juga menjelaskan bahwa, bahwa Graha sawunggaling yang akan dijadikan tempat Musorkot tgl 9 sept 2021 telah di assessment oleh Satgas Covid 19. Dan dinyatakan layak untuk dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut, kapasitas 75 Orang, durasi hanya maksimal 3 jam (max) dengan catatan memangkas acara yg tidak terlalu penting. “Setiap Cabor hanya diwakili satu orang saja,” katanya.
Sesuai AD/ART KONI Surabaya, bagi pengkot cabor yang masa baktinya telah habis melebihi 6 bulan dan belum juga melaksanakan Muskot, maka tidak bisa mengikuti kegiatan Musorkot. “Aturannya seperti itu. Cabor yang masa kepengurusan telah habis melebihi 6 bulan, namun belum juga melaksanakan Muskot, tidak punya hak suara di musorkot,” ungkapnya.
Selain 45 pengkot cabor, masih ada satu hak suara lagi yang diperebutkan. Satu suara itu dari pengurus KONI Surabaya. “Jadi, total ada 46 suara yang diperebutkan,” kata mantan Humas KONI Jatim ini. [wwn]

Tags: