Mustafat dan Sumi, Dua Bacaleg Mantan Napi di Sidoarjo Laporkan KPU

Dua Bacaleg mantan Napi di Sidoarjo, hadir di Kantor Bawaslu Sidoarjo, bacakan laporan dugaan atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Musytafad Ridwan (PBB) dan Sumi Harsono (PDI P), dua dari tiga mantan Napi yang masuk dalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo dalam pendaftaran Bacaleg 2019, Jum at (3/7) datang ke Kantor Bawaslu Sidoarjo, untuk membacakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
Dua mantan anggota DPRD Sidoarjo yang pernah jadi Narapidana itu sebagai pelapor dan komisioner KPU Sidoarjo sebagai terlapor. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Bawaslu Sidoarjo, Muhammad Rosul.
Dalam laporannya, Musytafad Ridwan menyampaikan tiga point yang menjadi laporan atas keputusan KPU dalam menetapkan Bacaleg Eks Napi dalam kategori Tidak memenuhi Syarat (TMS).
Pertama, terkait pelanggaran surat pengantar berita acara, kedua berita acara nomor 208 terkait TMS, ketiga, lampiran berita acara hasil verifikasi.
Menanggapi hal yang disampaikan oleh pihak pelapor, Ketua Majelis Bawaslu Sidoarjo, memberikan waktu kepada pihak KPU (terlapor) untuk menanggapi dan memberikan jawaban tentang laporan yang disampaikan.
Ketua Majelis memberikan kesempatan pada terlapor untuk memberikan jawaban atas keberatan pelapor. Pihak KPU Sidoarjo (terlapor) meminta waktu hingga tanggal 7 Agustus mendatang untuk memberikan jawaban atas pelapor.
Mustafat Ridwan, mantan anggota DPRD Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi massal bersama 50 anggota DPRD Sidoarjo kala itu, mengatakan kalau saat ini proses pendaftaran Bacaleg 2019 itu masih dalam tahapan verifikasi persyaratan. Belum pada tahap keputusan dan penetapan. Hal inilah yang menjadi dasar pelaporan dirinya terhadap KPU.
Dirinya mempertanyakan penetapan yang diambil KPU Sidoarjo terkait keputusan terhadap tiga Bacaleg eks Napi. Pihaknya dalam pencalonan sebagai Bacaleg di Sidoarjo ini berdasarkan UU Pemilu.
Menurut ia, dalam UU Pemilu bagi Narapidana diberikan ketentuan kecuali dia mengumumkan di koran, membuat surat pernyataan dan surat keterangan dari Lapas.
Menurut ia, semua persyaratan sudah dipenuhi semua. Kalau masalah TMS didasarkan pada peraturan KPU, ia malah berani mencalonkan jadi Bacaleg karena mendasari pada UU Pemilu.Sidang akan kembali digelar pada 7 Agustus dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak terlapor atau KPU. (kus)

Tags: