Musyafak Rouf Laporkan Kasus Bimtek 2009 ke Ombudsman

Musyafak Rouf saat melaporkan kasus Bimtek 2009 ke kantor Ombudsman Jatim, Senin (24/9).[gatot/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Musyafak Rouf menyampaikan berkas laporan ke Ombudsman Provinsi Jatim soal dugaan penyimpangan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya periode 2009-2014.
Kedatangan Musyafak Rouf yang sempat mendekam di penjara dalam kasus jasa pungut di periode sebelumnya diterima oleh Fatih Sabililul Islam, Koordinator Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Provinsi Jatim.
Musyafak mengatakan bahwa laporannya saat ini untuk menjawab berbagai tudingan kepada dirinya yang disebut hanya menakut-nakuti yang kemudian akan memanfaatkan kasus dugaan penyimpangan Bimtek dengan tujuan pragmatis.
“Karena waktu itu saya termasuk orang yang dipanggil sebagai saksi, saya tahu persis apa yang sudah dilakukan kawan-kawan dan polisi, sudah melakukan apa dan sampai di mana penyelidikannya. Kalau itu tidak ditindaklanjuti maka ada sesuatu yang tersimpan,” ucap pria yang saat ini saat ini telah kembali aktif di dunia politik dengan posisi sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, Senin (24/9).
Dia menegaskan, diperlukan lembaga lain untuk melakukan koreksi dan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, karena jika tidak maka akan bisa dipermainkan.
“Saya bisa dianggap mewakili masyarakat lain yang diperlakukan tidak adil dengan ribuan kasus. Untuk itu saya memberanikan diri lapor ke Ombudsman,” tegasnya.
Bahkan Musyafak juga berani melontarkan tudingan, jika selama ini Polrestabes Surabaya dikatakan hanya mencari-cari alasan agar bisa melempar kasusnya.
“Kan selalu melontarkan persoalan Bimtek ini, selalu dicari-cari alasannya, belum ada audit BPK, kemudian ada verifikasi dari Polda Jatim, dan sekarang ada dari KPK. Nah itu semua saling melempar, yang tahu persis apakah hasilnya sudah A1 atau menjadi P21 hanya polisi karena waktu itu sudah ada penetapan tiga tersangka, namun kemudian tiba-tiba hilang,” tudingnya.
Sebagai mantan terpidana, Musyafak berusaha membandingkan proses hukum Bimtek dengan proses hukum kasus jasa pungut yang menjadikannya sebagai penghuni hotel prodeo dengan vonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider lima bulan kurungan.
“Makanya saya jadi bertanya, kenapa saat saya dulu tanpa audit BPK sudah dijadikan tersangka, saya kan anggota dewan juga, dan hampir semua anggota dewan menerima, tetapi kenapa yang menjadi tersangka hanya saya,” tuturnya.
Untuk itu, Musyafak berharap agar lembaga Ombudsman bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU, sekaligus melakukan kontrol kepada penegak hukum.
Sementara Sabililul Islam menyarankan agar Musyafak segera melengkapi berkas laporannya.
“Kami menyarankan kepada Pak Musyafak agar segera melengkapi berkasnya, dan prosesnya melalui rapat pleno apakah persoalan ini masuk kewenangan atau tidak, dan apakah dilakukan investigasi atas prakarsa sendiri atau atas laporan masyarakat atau bahkan atau bisa jadi ditolak,” terangnya di kantor Ombudsmen Jatim.
Ditanya soal kemungkinan dilakukan proses oleh Ombudsman, Fatih Sabililul Islam menjawab jika hal tersebut sangat bergantung kepada pelapor. Bisa segera melengkapi berkasnya atau tidak
“Kemungkinan tergantung Pak Musyafak, apakah dalam waktu 30 hari bisa melengkapi berkas atau tidak,”katanya. [gat]

Tags: