Muhammad Ikhsan : Negara Harus Hadir Selesaikan Konflik Agraria

Jember, Bhirawa
Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Muhammad Ikhsan mengatakan negara harus hadir dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di sejumlah daerah.
“Negara harus tampil menangani persoalan-persoalan sengketa agraria dan kalau bisa diselesaikan, maka kami akan menyelesaikannya untuk kepentingan rakyat,” katanya usai memberikan sambutan dalam kegiatan program sertifikasi tanah yang digelar di pendapa Kabupaten Jember, Jatim, Rabu (11/4).
Menurutnya reformasi agraria yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tidak hanya semata-mata melakukan legalisasi aset, namun pemerataan ekonomi juga harus diperhatikan dan terwujudnya akses reformasi untuk masyarakat.
“Ketika ada persoalan dengan lahan masyarakat, maka dicoba diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sehingga jangan selalu konflik agraria dibawa ke ranah hukum karena prosesnya cukup panjang dan kasihan masyarakat,” tuturnya.
Dengan penyelesaian konflik tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan diberikan akses, sehingga perbankan diharapkan juga terlibat dalam persoalan itu untuk memberikan pendampingan kepada rakyat.
“Pihak perbankan punya modal, pasar, dan sumber daya manusia yang bagus, sehingga diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat. Ke depan, reformasi agraria akan diberikan kluster, sehingga masyarakat yang tanam kopi akan diberikan kluster kopi dan masyarakat yang menanam karet akan diberikan kluster karet,” katanya.
Setelah aset masyarakat dilegalisasi, lanjut dia, maka akan diberikan sertifikat dan tanah kawasan hutan yang dilepas Kementerian Kehutanan akan dilaksanakan redistribusi kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan pemberian sertifikat itu dapat memberikan kepastian dan kesejateraan kepada masyarakat karena negara hadir untuk mengatasi persoalan konflik agraria,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya turun ke sejumlah daerah untuk menyelesaikan sejumlah konflik agraria dan meminta pihak ATR/BPN di daerah untuk bekerja secara maksimal dalam menuntaskan sejumlah sengketa tanah.
“Saya minta ATR/BPN Jember komitmen untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah di Kabupaten Jember dan dalam waktu enam bulan diharapkan bisa bekerja maksimal,” ujarnya. [ant,efi]

Tags: