Ngaku Anggota Polri, Rampas Pengunjung

DK saat di Rilis di Mapolres Kediri.

DK saat di Rilis di Mapolres Kediri.

Kab Kediri, Bhirawa
Aksi nekad dilakukan Dk warga Wonokerto Palemahan, Kabupaten Kediri, dengan mengaku sebagai anggota polri dia merampas harta milik pengunjung eks Lokalisasi Gurah untuk dirampas harta bendanya. Dari keterangan Kaur Bina Operasional (KBO) Polres Kediri IPTU Panggayuh, mengatakan jika pada siang bolong, Sabtu (3/10) tersangka dengan kondisi mabuk menjemput korban Mustofa warga Besuk, Kecamatan Gurah yang ketika itu berada di sebuah eks lokalisasi.
Selanjutnya tersangka dengan menggunakan jaket loreng polisi menanyakan nama korban, selanjutnya disuruh ikut dengan dibonceng. Namun di tengah perjalanan tersangka memaksa korban untuk menyerahkan harta benda yang dibawa korban. “Korban dipaksa menyerahkan dompet yang berisi uang sekitar Rp 900 ribu, dan handpone-nya, selanjutnya ditinggal pergi,” kata IPTU Panggayuh.
Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kediri, dengan laporan tersebut jajajaran Satreskrim langsung penyelidikan, setelah diketahui identitasnya polisi langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita jaket, dompet dan Handpone serta kendaraan yang digunakan tersangka dalam melakukan tindakan kriminalnya. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” ujarnya. Diketahui, tersangka adalah residivis dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu pada tahun 2008, tersangka ketika itu dipenjara selama 7 tahun. [van]

Tags: