Ngendon di Kepolisian, Berkas Kasus Jalan Gubeng Dikirim ke Kejati

Kejati Jatim, Bhirawa
Setelah hampir ngendon sekitar dua bulan lebih di Polda Jatim, berkas perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya akhirnya dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyidik Polda Jatim telah mengirim berkas perkara ini ke Jaksa peniliti Kejati Jatim.
Pengembalian berkas ke Kejaksaan dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Richard mengatakan, berkas perkara amblesnya Jl Raya Gubeng tersebut dikirimkan oleh penyidik Polda Jatim pada Jumat (14/6) pekan lalu. “Sudah kita terima berkasnya (kasus amblesnya Jl Raya Gubeng) sejak Jumat pekan lalu,” kata Richard Marpaung, Kamis (20/6).
Richard menjelaskan, berkas yang dikirimkan ada dua, yaitu dengan jumlah tersangka ada enam orang. Ditanya terkait adakah tambahan tersangka dalam berkas, Richard mengaku, hingga kini belum ada penambahan tersangka, selain enam orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak ada penambahan jumlah tersangka. Masih tetap seperti sebelumnya,” jelasnya.
Terkait dengan berkas tersebut, Richard menambahkan, nantinya ada empat Jaksa yang telah ditunjuk untuk melakukan penelitian. Para Jaksa peneliti itu, diakuinya hanya punya waktu 14 hari untuk memutuskan, apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap, atau justru harus dikembalikan lagi.
“Ada waktu maksimal 14 hari waktu bagi Jaksa peneliti untuk bersikap, apakah berkas dinyatakan sempurna atau sebaliknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/12) malam. Keenam tersangka itu antara lain RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
Dalam berkas perkara tersebut pasal yang disangkakan berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. [bed]

Tags: