NU Dukung PN Tolak Class Action ke Pemkot Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kota Surabaya menilai putusan Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan class action yang mengatas namakan warga eks lokalisasi Dolly kepada Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar sudah tepat.
”Saya bersyukur hakim/aparat penegak hukum masih berpihak pada moralitas dibanding melulu pada prosedur hukum,” kata Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri, Selasa (4/9).
Menurut dia, putusan menolak gugatan warga eks lokalisasi Dolly sudah tepat karena hukum dibangun di atas pondasi moralitas, nilai-nilai yang dipegangi masyarakat dan untuk tujuan kemaslahatan.
”Segala tuntutan hukum yang bertentangan dengan hal itu harus ditolak tegas,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, tuntutan warga eks lokalisasi dengan berbagai alibinya, seperti tentang izin rumah musik atau tempat hiburan lain hanya akan mengembalikan kawasan itu seperti sebelum ditutup.
Untuk itu, kata dia, Pemkot Surabaya dalam hal ini diharapkan tetap teguh pada pendirian untuk melanjutkan program penataan kawasan eks lokalisasi Dolly seperti yang sudah dicanangkan, termasuk program pengembangan ekonomi warga setempat.
”Kami mendukung pemerintah kota melanjutkan upaya yang baik itu. Kami yakin program tersebut akan memberikan multiplayer effect bagi kesejahteraan warga sekitar termasuk warga eks lokalisasi,” katanya.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Dwi Purnomo sebelumnya menolak gugatan yang mengatasnamakan warga eks lokalisasi Dolly kepada Pemkot Surabaya karena tidak memenuhi syarat formal gugatan class action pada saat membacakan putusan di PN Surabaya, Senin (3/9) kemarin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan kelompok yang dilayangkan, tidak memenuhi syarat formal gugatan class action sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa penggugat dapat mengajukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemkot Surabaya melakukan penutupan eks lokalisasi Dolly. [dre]

Tags: