OJK Bersama Satgas Waspada Investasi Memblokir dan Menutup 3.516 Pinjol Ilegal

OJK yang selalu siap memberikan layanan prima.

Surabaya, Bhirawa.
Perkembangan Industri Fintech Peer to Peer Lending, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo.
Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan _cyber patrol_ dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan _(debt collector)_ secara tidak beretika.

Materi infografis tersebut dapat diakses pada website OJK melalui link berikut:
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-OJK-Bersama-Kementerian-atau-Lembaga-Terkait-Berkomitmen-Berantas-Pinjol-Ilegal.aspx.(ma)

Tags: